Deli Serdang | 1kabar.com
Kepala Desa (Kades) Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Keterangan Izin (SKI) mengusahai dan menempati Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Semayang PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 kepada salah seorang warga masyakarat.
Surat tersebut diterbitkan Kepala Desa (Kades) Tahun 2023. Kini Lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1 Hektare di Dusun I, Desa Sei Glugur itu telah ditanami berbagai jenis tanaman seperti coklat, rambutan, kelapa dan jagung.
Padahal Lahan tersebut merupakan lokasi Rumah Asisten Kebun dan sampai sekarang masih berdiri kokoh.
Namun disebelah Rumah Asisten telah berdiri bangunan lain untuk jualan makanan.
Sehingga banyak warga masyakarat keberatan dengan tindakan Kepala Desa (Kades) tersebut. Warga menuding Kepala Desa (Kades) melakukan perbuatan menyalah karena mengizinkan warga masyakarat berusaha di Lahan HGU Kebun.
“Ada-ada aja ulah Kepala Desa. Masak terbitkan surat izin menguasai diatas Lahan HGU,” ujar S Sinulingga, warga masyakarat disana.
Kepala Desa Sei Glugur, Jumino membenarkan jika pihaknya ada menerbitkan surat mengusahai dan menempati Lahan HGU.
“Saya hanya menerbitkan surat keterangan mengusahai dan menempati kepada Terida Keliat bukan menguasai. Karena kalau menguasai salah saya,” ucap Jumino saat dikonfirmasi, Rabu (05/03/2025).
Kasubbag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan mengatakan Lahan tersebut merupakan HGU Kebun Sei Semayang PTPN-1 Regional 1.(***)





