BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPerusahaan

Kepala Desa Sei Glugur Terbitkan Surat Keterangan Izin Usaha dan Tempati Lahan HGU Kebun Sei Semayang PTPN-1 Regional 1 kepada Warga

230
×

Kepala Desa Sei Glugur Terbitkan Surat Keterangan Izin Usaha dan Tempati Lahan HGU Kebun Sei Semayang PTPN-1 Regional 1 kepada Warga

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Kepala Desa (Kades) Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Surat Keterangan Izin (SKI) mengusahai dan menempati Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Semayang PT. Perkebunan Nusantara 1 (PTPN-1) Regional 1 kepada salah seorang warga masyakarat.

Surat tersebut diterbitkan Kepala Desa (Kades) Tahun 2023. Kini Lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1 Hektare di Dusun I, Desa Sei Glugur itu telah ditanami berbagai jenis tanaman seperti coklat, rambutan, kelapa dan jagung.

Baca juga Artikel ini  Kadis Syariat Islam (DSI), drh. H. Fazli, M.Si.,: Bersilaturahmi dengan jamaah shalat Tarawih Masjid Baitul Azmi Lilmukminin

Padahal Lahan tersebut merupakan lokasi Rumah Asisten Kebun dan sampai sekarang masih berdiri kokoh.

Namun disebelah Rumah Asisten telah berdiri bangunan lain untuk jualan makanan.

Sehingga banyak warga masyakarat keberatan dengan tindakan Kepala Desa (Kades) tersebut. Warga menuding Kepala Desa (Kades) melakukan perbuatan menyalah karena mengizinkan warga masyakarat berusaha di Lahan HGU Kebun.

Baca juga Artikel ini  Optimisme Triwulan1 2025 Kinerja Perbankan Kondisi Stabil

“Ada-ada aja ulah Kepala Desa. Masak terbitkan surat izin menguasai diatas Lahan HGU,” ujar S Sinulingga, warga masyakarat disana.

Kepala Desa Sei Glugur, Jumino membenarkan jika pihaknya ada menerbitkan surat mengusahai dan menempati Lahan HGU.

Baca juga Artikel ini  Bupati Bersama Wakil Bupati Deli Serdang Resmikan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elekteronik (Paten Kali) dan Rumah Bersama di Galang

“Saya hanya menerbitkan surat keterangan mengusahai dan menempati kepada Terida Keliat bukan menguasai. Karena kalau menguasai salah saya,” ucap Jumino saat dikonfirmasi, Rabu (05/03/2025).

Kasubbag Humas PTPN-1 Regional 1, Rahmat Kurniawan mengatakan Lahan tersebut merupakan HGU Kebun Sei Semayang PTPN-1 Regional 1.(***)