Caption : Aksi Damai yang dilakukan Forum Masyarakat Sipil Kota Langsa terkait berlarut-larutnya konflik internal di DPRK Langsa yang berbuah tertundanya pelantikan walikota dan wakil walikota terpilih (doc/ist)
Langsa | 1kabar.com
Proses penetapan dan penjadwalan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa hingga kini belum menemukan kejelasan. Situasi ini menimbulkan keresahan publik, terlebih karena terhambatnya proses tersebut dinilai akibat kegagalan Ketua DPRK Langsa dalam membangun komunikasi yang efektif dengan unsur pimpinan dewan lainnya.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Pasal 69 dan 70, pelantikan kepala daerah adalah kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan tepat waktu dan melalui prosedur yang jelas. Namun hingga pertengahan Mei 2025, belum ada kepastian mengenai agenda paripurna penetapan maupun jadwal pelantikan, karena tidak adanya koordinasi yang matang di internal DPRK.
Menurut sejumlah sumber di lingkungan DPRK Langsa, polemik ini seharusnya bisa dihindari jika Ketua DPRK proaktif menjalin komunikasi dengan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Walaupun Tata Tertib (Tatib) DPRK masih dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Aceh, bukan berarti pembentukan AKD harus mandek. Seiring berjalannya proses di tingkat provinsi, pembentukan AKD tetap dapat dilakukan agar jalur administrasi untuk penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak terganggu.
“Ini soal kemauan politik. Kalau unsur pimpinan solid, mestinya penetapan paripurna dan jadwal pelantikan sudah dibahas. Tapi karena tidak ada komunikasi yang baik antar pimpinan, semua jadi kabur,” ujar Chaidir Toweren salah satu penanggung jawab Forum komunikasi masyarakat sipil (SOMASI) kota Langsa
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya kepemimpinan Ketua DPRK Langsa, yang seharusnya mampu menjadi penggerak sekaligus penjembatan komunikasi di antara seluruh unsur dewan. Publik berharap DPRK Langsa segera menunjukkan sikap profesional dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas dinamika internal lembaga.
“Jangan sampai kekosongan kepemimpinan di tingkat eksekutif berdampak pada pelayanan publik. Rakyat tidak boleh jadi korban tarik-ulur kepentingan politik di dewan,” ujarnya.
Kita meminta Ketua DPRK membuka pintu ruang sidang, mengundang seluruh anggota DPRK untuk melakukan sidang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRK Langsa. Jangan lagi melempar kesalahan yang membuat publik gerah. Dan itu adalah satu-satunya jalan agar apa yang menjadi alasan publik yang menganggap kegagalan ketua DPRK bisa terbayarkan,”tutup sumber tersebut. (Wan Atjeh/saf)





