BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwa

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPLP) Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung, “Pinta Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Usut Tuntas Proyek Siluman Dinas Perkimtan Deli Serdang 2024”

141
×

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPLP) Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung, “Pinta Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Usut Tuntas Proyek Siluman Dinas Perkimtan Deli Serdang 2024”

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Pembangunan (GMPLP) Kabupaten Deli Serdang, Arnold Perjuangan Manurung, S.Si pinta Aparat Penegak Hukum(APH) segera memanggil dan memeriksa pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Deli Serdang, terkait adanya dugaan proyek siluman di Dinas tersebut. Hal itu dikatakan Arnol Perjuangan Manurung, S.Si kepada wartawan dalam keterangannya di Jalan Jamin Ginting, Simpang Rumah Sakit Umum (RSU) Adam Malik Medan, pada Rabu malam (18/12/2024).

Hal ini Saya ucapkan, karena adanya temuan fakta dilapangan pekerjaan pembangunan paving block tanpa adanya ketersediaan anggaran untuk pembangunan paving block tersebut. Menurut data dan informasi dari lapangan pekerjaan itu adalah pekerjaan untuk Tahun depan (2025) tapi demi memungut uang fee proyek dari para rekanan. Kepala Dinas Perkimtan Ir. Heriansyah Siregar, ST., MT yang diduga telah menyalahi aturan dan kewenangannya sebagai Kepala Dinas,” ujar Arnol Manurung.

“Pada hal telah jelas saat Pejabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, telah menjelaskan bahwa pihak Dinas terkait yang masih mempunyai hutang piutang kepada pihak rekanan Tahun Anggaran 2023, seharusnya Kepala Dinas harus bijak dalam melaksanakan kebijakan, karena menurut hemat Saya kalau ini telah dilakukan, maka Tahun depan pasti akan menimbulkan masalah baru, karena kontrak kerja antara Dinas Perkimtan dengan rekanan saat ini belum bisa dibuat karena sekarang masih Tahun 2024,” jelas Arnol Manurung.

Baca juga Artikel ini  BRI Kanca Sidikalang Meriahkan HUT Ke-129 dengan Lomba dan Berikan Bantuan Sosial

Dugaan penyelewengan Jabatan ini sudah menjadi buah bibir di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, terlebih inikan sudah akhir Tahun 2024, jadi janganlah karena untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya membuat Ir. Heriansyah, ST., MT bertindak sesuka hatinya tampa mempertimbangkan masalah yang akan timbul di kemudian hari.

Seluruh proyek yang dikerjakan harus melalui ketersediaan anggaran, mekanisme dan regulasi administrasi yang benar, bila proses tersebut tidak dilaksanakan maka berpotensi merugikan keuangan Daerah.

Yang memperparah lagi, yang diduga keras Dinas Perkimtan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan praktek jual – beli proyek paving block di R-APBD Tahun 2025 dengan fee 17%-18% yang harus terlebih dahulu di setorkan rekanan ke pihak Dinas Perkimtan.

Baca juga Artikel ini  Kapolresta Banda Aceh Pimpin Upacara Purna Bhakti Empat Personelnya

“Untuk itu kami sangat mengharapkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang agar segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait di Dinas Perkimtan tersebut,” ujarnya.

Dugaan pekerjaan proyek pembangunan paving block Dinas Perkimtan yang kita tengarai sebagai proyek siluman ada di beberapa titik, diantaranya di lokasi Jalan, Pembangunan 1 Gang Saru dan Gang Ali, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Rehab Jalan Desa Paluh Kemari, Kecamatan Lubuk Pakam, Rehab Jalan Lingkungan Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Pembangunan Jalan Lingkungan, Dusun lll dan IV Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Pembangunan Jalan Desa Sekip, Pembangunan Jalan Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Pembangunan Jalan Desa Dalu X A. Kecamatan Tanjung Morawa, Pembangunan Jalan Desa Sumberjo Kecamatan Pagar Merbau, dimana keseluruhannya ini tidak menggunakan plank proyek sebagai bukti informasi publik yang menandakan.

Baca juga Artikel ini  Kunjungi Rutan Kelas I Medan, Menteri Imipas Tinjau Kondisi Rutan Kelas I Medan dan Berikan Penguatan Kepada Seluruh Jajaran Pemasyarakatan Sumut

~Nama Perusahaan.
~Berapa Nilai Pagunya.
~Berapa Volume.
~ Sumber Dananya Dari Mana.

“Proyek pekerjaan pembangunan paving block di Dinas Perkimtan terkesan dipaksakan sekedar menarik pucuk semata demi keuntungan pribadi dan kelompoknya saja, dan masih mengunakan gaya lama, sehingga proyek tersebut terkesan seperti pekerjaan swakelola saja,” tutur Arnold Manurung mengakhiri pembicaraan, Rabu (18/12/2024).

“Ditempat terpisah Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Deli Serdang, Ir. Heriansyah Siregar, ST., MT., I.M.P saat dikonfirmasi wartawan melalui lewat via handphone android pribadinya di Nomor : 08126516XXX tidak bersedia mengangkat teleponnya, lalu wartawan mencoba konfirmasi melalui lewat pesan singkat WhatsAppnyanya Heriansyah Siregar baru menjawab dengan membantah, bawa proyek pembangunan pekerjaan paving block yang terdapat di Dinas Perkimtan Kabupaten Deli Serdang telah dikerjakan sesuai dengan aturan dan regulasi,” jelas Heriansyah Siregar melalui lewat via di pesan WhatsAppnya.(***)