MINUT | 1Kabar.com
Masyarakat Desa Batu Kecamatan Likupang Selatan menuntut hak mereka karena Hukum Tua Desa Batu Wilhelmina Verranda Rottie, S.Pd., tidak sesuai dengan visi dan misi sewaktu Kuntua selama menjabat. Minahasa utara, Kamis (29/08/2024)
Duagaan penyelewengan Dana Desa dan Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan oleh ibu Wilhelmina Verranda Rottie sebagai Hukum Tua desa Batu (Kades) sudah mulai tercium oleh warga, kehadiran warga masyarakat desa Batu di kantor Desa mendasar atas ketidakpuasan dengan pelayanan masyarakat Desa Batu yang di pimpin oleh Wilhelmina Verranda Rottie.
Terkait adanya dugaan korupsi dana desa di simpulkan dan sesuai pantauan beberapa pengurus dan anggota BPD desa Batu serta beberapa masyarakat, ada kejanggalan yang di anggap dana desa yang di turunkan tidak ter realisasi atau di kelola dengan benar dan semestinya.
Sebagai salah satu contoh yang di kutip dari rincian susunan laporan BPD,anggaran Dana Desa Lansia tahap I Tahun 2024 sebesar Rp 40.000. 000,- di laksanakan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, yang ter realisasi Rp 29.000.000 dan yang tidak ter realisasi Rp 11.000.000, dan masih banyak Lansia yang belum menerima bantuan kurang lebih 30 orang.
Seiring berjalannya waktu gejolak masyarakat Desa Batu semakin muncul yang menimbulkan keresahan dan kekecewaan masyarakat,terutama masalah pelayanan pemerintah Desa Batu dengan terkait Pungli yang memang nyata di lakukan oleh pemerintah desa Batu.
Beberapa narasumber memberikan keterangan bahwa dalam pengurusan KTP dan urus surat pindah domisili ada biaya administrasi sebesar 100.000 sampai 200.000, dan ada pula yang melakukan pengukuran tanah kebun harus membayar Rp 1.500.000,-.
Masyarakat tidak habis sampai situ, tuntutan masyarakat dengan adanya keresahan dna kekecewaan yang di sampaikan dengan adanya kecurigaan bahwa Kades menyimpan bansos di ruangan Kades yang tidak tersalurkan kepada masyarakat.
Emosi masyarakat masih bisa di redam oleh Wakapolsek Likupang Iptu E. Tambunan dan Babinsa Desa Batu selaku APH sesuai wilayah hukum desa Batu.
Ab**