Berita TerkiniPeristiwa

KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Dua Tempat di Kabupaten Minahasa

163
×

KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang Dua Tempat di Kabupaten Minahasa

Sebarkan artikel ini

Manado | 1kabar.com

Ratusan Warga yang ada di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Tolour, Kecamatan Tondano Timur, Minahasa, Sulawesi Utara, terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), Rabu (21/02/2024).

PSU ini digelar atas rekomendasi Bawaslu karena pada pemungutan suara pada 14 Februari lalu, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat melanggar aturan Pemilu 2024.

Baca juga Artikel ini  Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat Tentang Kegiatan Galian Diduga Ilegal

Diduga terdapat warga luar daerah yang diizinkan memilih, padahal tidak pernah mengurus pindah memilih atau tidak ada pada daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Sebenarnya tugas pengawas pemilu memastikan semua proses sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Komisioner Bawaslu Herwyn Malonda.

Bawaslu memberikan rekomendasi untuk dilakukan PSU karena ada kategori pemilih yang statusnya tidak mendapatkan surat suara tetapi dapat menggunakan hak suaranya.

Baca juga Artikel ini  Dalam Rangka Menyambut Pilkada Serentak Tahun 2024, Polres Serdang Bedagai Gelar Pojok Pemilu di Serdang Bedagai Kupi Kecamatan Seirampah

“Kehadiran kami di sini memastikan setiap prosesnya bisa berjalan lancar,” jelas Herwyn.

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa menjelaskan, pihaknya mencatat ada 242 warga di TPS 1 dan 232 warga di TPS 2 tidak memiliki KTP daerah setempat ikut memilih di TPS tersebut.

“Untuk pemilih di PSU kali ini mengalami penurunan dibandingkan pada saat 14 Februari 2024,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Untuk Memaksimalkan Upaya Preventif Pencegahan Gangguan Kamtibmas Khususnya Narkoba, Polres Tanah Karo Patroli Malam Hari

Dia menambahkan, untuk perbandingan kurang lebih 20 orang yang tidak datang memilih kali ini atau kira-kira sekitar 10% dari total pemilih yang melaksanakan hak pilihnya.

“Pemungutan suara ulang ini dilakukan hanya untuk empat kotak suara, yakni presiden dan wakil presiden, DPR,DPD, dan DPRD provinsi,” tandasnya (red)