Berita

KPU Provinsi Bali Tak Akan Ijinkan Pemasangan Baliho

104
×

KPU Provinsi Bali Tak Akan Ijinkan Pemasangan Baliho

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.com

Dalam perhelatan Pilkada serentak 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali tidak akan mengijinkan lagi pemasangan Baliho. KPU akan mengalihkan pemasangan Baliho dengan videotron. Namun meski telah dilakukan himbauan larangan memasang baliho, sepanjang jalan masih saja terlihat baliho-baliho pasangan calon pilkada 2024.

Ketua KPU provinsi Bali Dewa Agung Lidartawan, kamis (11/7/2024) mengaku terkait pemasangan baliho untuk saat ini bukan kewenangan KPU. KPU akan bergerak apabila sudah mendapatkan penetapan calon.

” Sekarang bukan kewenangan KPU nanti kalau sudah ditetapkan baru kewenangan saya. Sekarang kewenangan pemerintah daerah. coba temen temen dorong bantu kami., apa langkah pemimpin kita sekarang terkait dengan sampah baliho. Kedepan sudah jelas kalo nanti ada baliho maka akan ditertibkan atas rekomendasi Bawasl. Kami memerintahkan Pol PP untuk menebang kalau sudah di tetapkan calon. kalo belum bukan kewenangan kita,” jelas Lidartawan.

Baca juga Artikel ini  Cegah Demam Berdarah (DB) Babinsa Dampingi Pemberantasan Sarang Nyamuk

Lidartawan justru mempertanyakan mau dibawa kemana bekas baliho pemilu lalu yang sampai sekarang pun masih ada. Ia juga meragukan kepemimpinan partai jika ketua partai saat ditegur melemparkan kesalahan pada pendukungnya

Baca juga Artikel ini  Di duga PT. Indo Mina Grasia Lakukan Pembiaran Limbah Meluap Kejalan Raya

“Kalau ada pimpinan partai bicara begitu saya ragukan kepemimpinannya. masa mengatur konsitwennya saja ga bisa kenapa jadi pemimpin. kalau pemimpin kan di dengarkan ucapannya. mestinya dia perintah A dijalankan baru pemimpin yang bagus,”ujarnya.

Namun dikatakan Lidartawan untuk sekarang baru sebatas himbauan saja sebab aturan belum.disepakati menunggu penetapan calon. Setelah penetapan akan dilakukan kesepakatan disitu barulah KPU bisa mengambil.tindakan tegas.

“Ada aturan nanti kita sepakati dulu karena di undang undang tidak ada atau belum dilarang jadi boleh. Kita harus sepakat dari kesepakatan itu baru kita buatkan sanksi apa bila kalian melanggar atau konsitwen anda melanggar akan di umumkan di media besar besaran bahwa calon ini melanggar, ngapain kampanye jika akhirnya dibaca calon nya melanggar emang ada masyarakat yang memilih jika parpol tidak menyepakati?, jika ada baliho kita akan eksekusi tidak boleh ada pemasangan baliho, eksekutornya Satpol PP,” ujarnya.(van)