BeritaDaerahPeristiwaPerusahaan

Di duga PT. Indo Mina Grasia Lakukan Pembiaran Limbah Meluap Kejalan Raya

1113
×

Di duga PT. Indo Mina Grasia Lakukan Pembiaran Limbah Meluap Kejalan Raya

Sebarkan artikel ini

 

Bitung.| 1Kabar.com

Perusahan pengelolaan Ikan mentah PT. Indo mina Grasia yang terletak di Manembo-nembo tengah kecamatan Matuari Kota Bitung Sulawesi Utara lakukan pembiaran terhadap limbah perusahaan sehingga mengakibatkan komplain dari warga setempat. Jumat (12/7/24).

Pasalnya Limbah yang berbentuk cairan (Anyir ikan) dari perusahan Indo mina Grasia meluap sampai keruas jalan sehingga para pengguna jalan merasa sangat terganggu dengan limbah tersebut. Awak media saat berada dilokasi menanyakan kepada warga yang sedang melalui jalan tersebut.

 

“Kami warga disini sudah sangat tergangu dengan limbah pabrik yang sering meluap sampai kejalan raya, Tolong bapak-bapak media viralkan saja, agar pihak pabrik mau memperbaiki (Anyer Ikan) yang sering menutupi jalan” Kata JI (Inisial) dengan nada kecewa.

Baca juga Artikel ini  KPU Kota Medan Gelar Coffee Senja, Bobby : Tidak Paham Anggaran

“hal seperti ini lanjut JI, sudah sering terjadi yang ujung-ujungnya kami wargalah terkena imbasnya, sekali lagi tolong bapak-bapak selaku wartawan viralkan saja agar pihak pabrik akan memperbaiki jalur limbah yang selama ini berdampak kepada kami selaku warga” tandasnya.

Dengan adanya keterangan dari warga setempat serta penguna jalan, awak media mendatangi Pabrik untuk klarifikasi. Security yang saat itu berada di pabrik tidak ingin awak media bertemu Pimpinan perusahan.

“Pimpinan sedang tidak berada dipabrik, yang ada hanya manager” kata ongky selaku security di pabrik

Lebih lanjut ongky mengatakan sebaiknya urusan ini biar mereka yang menyelesaikan dengan pihak manager. “nanti kalau managernya sudah ada akan kami sampaikan kepada beliau” kata ongky.

awak media pun berkali-kali menghubungi nomor yang diberikan pihak security tetapi Manager enggan untuk menjawab

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kedatangan Jemaah Haji di Bandara Kualanamu

Ditempat yang sama Ketua LSM-GTI Kota Bitung yang berada di lokasi sangat menyayangkan dengan Tindakan pembiaran air limbah dari pabrik sehingga membuat warga setempat tidak merasa nyaman.

“Limbah Anyer ikan yang di buang dari fabrik sudah menggenangi ruas jala umum hal ini sungguh sangat mengganggu para masyarakat Setempat dan para penguna jalan dan hal ini bisa terjadi kecelakaan akibat licin nya jalan.”

 

Tidak hanya sampai disitu Abdul Gafur Bawoel melanjutkan terkait limbah tersebut sudah ada unsur kesengajaan dari pihak pabrik sehingga perlu pemantauan dari pihak-pihak terkait.

“limbah dari fabrik ini terkesan ada unsur kelalaian atau bisa jadi kesengajaan yang dibuang oleh pabrik itu, saya berharap pihak terkait dalam hal ini Dinas DLH segera mengambil tindakan tegas kepada perusahan tersebut, sesuai dengan aturan yang ada” Tegas Ketua LSM-GTI Kota Bitung.

Baca juga Artikel ini  Kisruh Pendaftaran 120 Media di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan

Diketahui sesuai UU no. 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup termasuk Limbah Cair Organik regulasinya masuk di dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan sangsinya perizinan bisa dibekukan juga bisa dipidana.

Warga berharap agar pihak terkait secepatnya dapat menyelesaikan persoalan yang sudah sangat-sangat meresahkan warga, baik yang berada dekat perusahaan ataupun para pengguna jalan. (Tim)