BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPerusahaan

Kisruh Pendaftaran 120 Media di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan

230
×

Kisruh Pendaftaran 120 Media di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar kegiatan Coffee Senja Berjudul, Mengelola isu dalam peningkatan partisipasi Pemilih Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 bersama Media Center Kota Medan pada Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Medan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Cafe Kereta Api Sena, di Jalan Sena, Kota Medan, pada Jumat (12/07/2024).

Kegiatan dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Bobby Niedal Dalimunthe dan Jajaran serta perwakilan Media Massa juga Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Indonesia wilayah Provinsi Sumut.

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Gerak Cepat Perbaiki Lampu Jalan Lewat SAPA KOTA, Wujudkan Rasa Aman Warga

Saat sesi diskusi dengan perwakilan Media terkait adanya isu, bahwa Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meloloskan 5 Media dengan 1 Pemimpin Redaksi yang sama Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta isu lain terkait pentingnya Perusahaan Media terdaftar di Dewan Pers merupakan syarat dalam pendaftaran Media Massa di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menjelaskan bahwa dalam Pemilihan sebanyak 120 Media itu, pihaknya lebih mengutamakan Perusahaan Pers yang memiliki standar sesuai persyaratan yang diinginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Baca juga Artikel ini  Sidak Pasar Tradisional dan Modern bersama Tim TPID Deli Serdang di Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa, Wakil Bupati Deli Serdang : "Stok dan Suplai Bahan Kebutuhan Pokok dalam Bulan Suci Ramadhan 1447 H dan Idul Fitri 2026 Harga Sembako Relatif Terkendali"

Ditambahkannya, perlu Media yang memiliki standarisasi Perusahaan Pers seperti berbadan hukum, terdaftar di Dewan Pers, Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Redaksi memiliki UKW Utama, Wartawan memiliki UKW Muda serta Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Perusahaan Pers harus sesuai dan bukan (KBLI) dicampur adukkan dengan usaha leveransir.

Dirinya menyampaikan terkait adanya 5 Media berbeda yang memiliki 1 Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab Redaksi (UKW Utama) yang sama, maka akan dilakukan cek ulang berkas Medianya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) Provinsi Sumut, Tumpal Manik, SH., MH menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sudah melakukan langkah yang tepat memvalidasi Media yang mendaftarkan ke Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Rangkap Jabatan Pejabat Publik Cerminkan Krisis Etika dan Kemunduran Meritokrasi Negara

“Saya setuju, hal tersebut langkah tepat yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memeriksa berkas setiap Media yang masuk, terlebih lagi adanya temuan satu Pimpinan Redaksi untuk lebih dari 2 Media,” ucapnya.

Tumpal Manik meminta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bertindak tegas dan transparan terkait Media yang dipakai menyampaikan berita terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang ini.

“Tegas dan tidak mengakomodir Media yang tidak lengkap yang dipersyaratkan,” ucapnya.(***)

(Sumber : Humas DPD PEWARNA PROVINSI SUMATERA UTARA)