BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPolriTNI

KPU Provinsi Sumut Laksanakan Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

164
×

KPU Provinsi Sumut Laksanakan Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan 184-01-04-02/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 pada Pemilihan Umum (Pemilu) Calon Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan dan Samosir Tahun 2024 pada hari Jumat (21/06/2024) di Hotel Grand City Hall Medan, Kota Medan.

Rapat Koordinasi (Rakor) secara resmi dibuka oleh Agus Arifin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang didampingi oleh Raja Ahab Damanik Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Sapran Daulay Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Turut hadir, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), M. Aswin Diapari Lubis, Jajaran Forkopimda Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan Pimpinan Partai Politik tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)