BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolitik

KPU Provinsi Sumut Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Guburnur Sumut Untuk Pilgub Sumut Tahun 2024

331
×

KPU Provinsi Sumut Tetapkan Dua Paslon Gubernur dan Wakil Guburnur Sumut Untuk Pilgub Sumut Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) untuk Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang ini.

Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan adalah Muhammad Bobby Afif Nasution dan Haji Surya Bsc diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN).

Lalu Partai Persataun Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan menggunakan jumlah perolehan Suara sah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 Suara sah.

Baca juga Artikel ini  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Launching Brand Tunggal 'Kopi Sumut'

Kemudian, Pasangan Calon (Paslon) Haji Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala diusung oleh Partai Demokrasi Indonesaia Perjuangan (PDIP), Partai Gelora, Partai Hanura, Partau Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dengan menggunakan jumlah perolehan Suara sah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 Suara sah.

Baca juga Artikel ini  Seniman Made Dolar Gelar Pameran Bertajuk Layers Dimensions

Penetepan ini berdasarkan hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan berita acara Nomor : 475/PL.02.2-BA/12/2024 yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (22/09/2024).

“Telah ditetapkan 2 (Dua) Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), sesuai dengan Rapat Pleno tertutup yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hari ini,” kata Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, Minggu (22/09/2024).

Baca juga Artikel ini  Relawan Selo Om Bus, Siap Menangkan Bustami Hamzah - Syekh Fadhil Rahmi

Agus mengatakan, Rapat Pleno penetapan ini dihadiri seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi dan Sitori Mendrofa.

“Kami informasikan juga besok tanggal 23 September 2204 akan dilakukan kegiatan pengundian dan penetepkan Nomor urut bagi 2 (Dua) Pasangan Calon (Paslon) yang kita tetapkan,” ungkapnya.

“Kegiatan dilaksanakan disalah satu Hotel di Kota Medan akan dimulai pukul 20:00 WIB malam,” pungkasnya.(***)