BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan Akan Melarikan Diri Lagi.

843
×

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan Akan Melarikan Diri Lagi.

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil | 1Kabar.com. Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan Akan Melarikan Diri Lagi.

Pada saat ituTim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil tiga tahun Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah berhasil meringkus seorang residivis Ali Basra alias Nandong, di Desa Mandumpang Kecamatan Suro. pada hari senin malam, 25 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 wib.

Wartawan media ini, hari jumat (28/2-2025) mencoba komfirmasi Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi Arianto Manik SH. terkait di keluarkannya penjara salah seorang DPO Ali Basra alias Nandong buronan tiga tahun, diduga sempat melawan petugas saat melakukan penangkapan

“Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP. Darmi, mengatakan terkait kasus pengrusakan yang sempat viral di kalangan media nasional membenarkan bahwasanya Ali Basra alias Nandong sudah di keluarkan dari tahanan. karena kasusnya ringan kasus pengrusakan pasal 406. tidak bisa ditahan, kasusnya pasal 406 ancamannya dibawah 5 tahun penjara. jadi ini, ranahnya ke Kejaksaan Negri (Kejari) Aceh Singkil.

Baca juga Artikel ini  Dishub Provinsi Sumut Lakukan Berbagai Persiapan untuk Mudik Lebaran Tahun 2025, Pastikan Moda dan Jalur Transportasi Aman

Menurut Herman selaku kuasa hukum Hj. Nawarti, seperti yang kita ketahui dalam KUHAP telah diatur dalam pasal 21 hurub b bahwa yang berhak melakukan penahanan adalah penyidik, penuntut umum, atau hakim. Penahanan juga hanya dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun juga penahanan harus memperhatikan atau didasarkan pada bukti yang cukup dan persyaratan lain yang diatur dalam KUHAP ada dua syarat dalam melakukan penahanan, yaitu:
1. Syarat Objektif
Yaitu Syarat yang mengatur bahwa penahanan hanya bisa diberlakukan kepada tersangka maupun terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan tindak pidana, serta pemberian bantuan dalam hal Tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Berhasil Tangkap Pelaku Judi Jenis Togel di Namorambe

2. Syarat Subjektif
Yaitu kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana yang sama

Berdasarkan hal tersebut si pelaku ini seorang DPO yang dimana waktu berjalanya proses hukum penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka dia sudah kabur melarikan diri artinya apa didalam syarat subjektif dia sebagai warga negara indonesia tidak taat hukum Dan kekewatiran kita jelas dia DPO dan melarikan diri dan saat ini baru saja di tangkap oleh pihak polres Aceh Singkil dan kita mendapat kabar pelaku sudah dilepaskan lagi dan keputusan ini kami hormati tetapi kami juga mendesak pihak kejaksaan secepatnya agar melanjutkan proses hukum ini kepersidangan dan kami juga tidak ingin jika si pelaku melarikan diri lagi ucap Herman jika itu terjadi lagi kami berharap pihak yang berwenang siap mempertanggung jawabkanya karna ini akan menjadi presiden buruk bagi penegakan hukum bagi kami sebagai pencari keadilan [Ted Tim// 1Kabar.com.