BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPendidikanPeristiwaPerusahaanPolri

Kuasa Hukum Poltak Silitonga Minta Polda Sumut Serius Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan

252
×

Kuasa Hukum Poltak Silitonga Minta Polda Sumut Serius Tangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara mengalihkan penanganan kasus PT. Bank Sumut terkait tidak dikembalikannya agunan debitur pasca pelunasan dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Hal tersebut disampaikan Poltak Silitonga, SH., MH selaku Kuasa Hukum pelapor Tianas Situmorang kepada Jurnalis 1kabar.com media ini, Kamis (19/09/2024).

“Pengalihan penanganan perkara laporan klien kita Ibu Tianas Situmorang terkait dugaan tindak pidana penipuan penggelapan yang di lakukan Direktur Utama PT. Bank sumut Dkk dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara pada dasarnya kita tidak keberatan,” ujar Poltak Silitonga sembari mengatakan kepada Jurnalis 1kabar.com media ini di Polda Sumatera Utara, karena hal itu sesuai hasil gelar perkara yang dilakukan Bulan lalu di Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Kembali Suara Hati Wiwin Purwadi Terpanggil untuk Maju dalam Pilkades Pasar VI Kualanamu untuk Bangun Kualitas SDM yang Cerdas dan Berintegritas

Jelas Poltak Silitonga, penanganan dilakukan di Ditreskrimsus Polda Sumut sebab Penyidik menambahkan Pasal Pidana Pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

“Diduga penipuan penggelapan tersebut dilakukan Pejabat perbankan itu alasan Penyidik ke pada kita,” ucapnya, Kamis (19/09/2024).

Poltak Silitonga juga menyebut mendukung upaya Polda Sumut untuk mengusut dan memproses laporan kliennya.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan Pemkab Deli Serdang di Sunggal, Pemerintah Dekatkan Diri kepada Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kebersamaan

“Saya berharap Polda Sumut serius dan tidak hanya manis di bibir, dan kita menunggu langkah selanjutnya dari Dirkrimsus Polda Sumut terhadap penangan perkara ini. Apakah penyidik dari Ditreskrimsus sanggup memanggil pihak-pihak terkait yang dilaporkan yang salah satunya Dirut PT. Bank Sumut. Kita lihatlah dulu karena sebelumnya Dirut PT. Bank Sumut sudah pernah di panggil dua kali tapi mangkir dan tidak taat hukum dengan alasan cuti,” sebutnya, Kamis (19/09/2024).

Baca juga Artikel ini  Dugaan Tipikor Bimtek Ketahanan Pangan Se-kabupaten Simalungun TA 2025 Naik Tahap Penyidikan

Selanjutnya Poltak Silitonga mengatakan pada kunjungan ke Polda Sumatera Utara, pada Rabu (18/09/2024) kemarin sudah bertemu dengan Kompol Tito yang merupakan Penyidik Krimsus Polda Sumut untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya sesuai dengan fakta hukum.

“Kita minta supaya Penyidik segera memproses perkara ini dengan sebaik-baiknya dan tak perlu takut. Kita akan kawal terus dan akan memberikan bukti-bukti yang diperlukan Penyidik termasuk rekomendasi hasil RDP dan Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Provinsi Sumut pada Bulan Juni yang lalu,” jelasnya.(***)