SIMALUNGUN | 1kabar.com
Pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 – Seorang Pria berinisial “RS” alias LaLi, berusia 57 tahun, di tangkap oleh Kepolisian Sektor Perdagangan Polres Simalungun atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi Narkoba jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa S. Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH., saat di konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar bahwa Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan Pria yang di duga menjadi penjual Narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Irvan, Kamis (21/03/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, “Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun yang di pimpin langsung oleh AKP. Juliapan Panjaitan, S.H., berangkat ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba pada Senin sekitar pukul 07.00 WIB. Tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, “RS” alias LaLi kedapatan sedang berdiri.
Pada saat di lakukan penggeledahan, yang di saksikan oleh Kepala Lingkungan, Mangapul Pakpahan, S.T., Polisi menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu di dalam dompet merah, yang di simpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumah tersangka. Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang di duga berisi sabu dengan total berat 1,12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang di tawarkan dengan harga paket Rp.100.000. Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu di jual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik,” jelas AKP Irvan.
“Dalam interogasi awal, “RS” alias LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, di terima dari seseorang yang hanya di kenal dengan nama “Pak Erik” pada hari Minggu, 17 Maret 2024. Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp. 700.000, yang kemudian di setorkan kepada “Pak Erik,” pungkas AKP Irvan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, S.H., menuturkan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari “Pak Erik,” yang di duga sebagai bandar utama. Tersangka saat ini telah di bawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Sumber : (Humas Polres Simalungun)





