Bitung | 1Kabar.com
Skandal hukum mencuat di Tubuh Institusi Polres Bitung. Laporan dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang telah masuk ke Polres Bitung sejak 04 Mei 2025 dengan nomor LP/B/320/V/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, kini seperti mati suri dan menguap di udara. Dua bulan berlalu, tidak ada kepastian hukum, tidak ada penetapan tersangka, dan titik bejalannya SPDP di Kejaksaan Bitung bahkan pelaku dilaporkan masih bebas berkeliaran.
Korban, RA (inisial), yang hidup dalam situasi keluarga yang sangat rentan, justru menjadi sasaran pelecehan oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya: pamannya sendiri. Berbagai bentuk tindakan tidak pantas pelecehan seksual dilakukan dalam tekanan dan ancaman psikologis. Tapi yang lebih menyakitkan, adalah ketika negara melalui aparat penegak hukumnya tidak segera hadir memberi perlindungan dan keadilan.
LSM Garda Timur Indonesia (GTI) dengan ini menyampaikan kemarahan moral dan kekecewaan duka mendalam atas mandeknya proses hukum yang menyangkut keselamatan dan martabat anak.
“Kami mencium indikasi kuat adanya pembiaran, kelambanan tidak wajar, bahkan potensi permainan kasus di balik diamnya Unit PPA Polres Bitung. Dan jika itu benar, maka ini bukan hanya pengkhianatan terhadap korban ini pengkhianatan terhadap hukum itu sendiri,” tegas Gafur, Ketua GTI Bitung.
GTI menyampaikan bahwa ini bukan kasus sepele. Ini menyangkut anak. Korban kekerasan seksual. Dan jika institusi penegak hukum bisa lamban dalam perkara seperti ini, maka publik berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?
“Kami minta Kapolres Bitung segera turun tangan langsung. Jangan biarkan kepercayaan publik terkubur bersama kasus ini. Kami desak pula evaluasi total terhadap Unit PPA, Kanit Hingga para penyidik di ganti total karena kami menilai adanya barter kasus, pelanggaran etika penanganan perkara di dalam,” Terang Gafur.
Lebih lanjut Gafur menyebut tidak akan diam dan kemungkinan akan membawa kasus ini ke tingkat nasional. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres hukum yang signifikan, maka laporan resmi akan dilayangkan ke Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Propam Polri.
“Ini bukan hanya soal satu anak. Ini soal bagaimana negara melindungi yang paling lemah. Kalau aparat tak bergerak, maka rakyat akan bersuara lebih lantang. Dan kami pastikan suara itu akan terus menggema!”
Syarif / L





