BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polsek Sunggal Tangkap 2 Anggota Geng Motor Pelaku Begal, 6 Orang DPO

114
×

Polsek Sunggal Tangkap 2 Anggota Geng Motor Pelaku Begal, 6 Orang DPO

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Tidak butuh waktu lama, Polsek Sunggal kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan korban yakni Bambang Suprianto dan Agus Halomoan Manurung di Jalan PDAM Medan Sunggal, pada Senin, 16 Juni 2025, sekira pukul 04.00 WIB.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni ABS (17) dan RS (20) merupakan Warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H bersama Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman, S.E., M.H saat gelar kasus di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahibonar Simatupang Medan Sunggal, Senin (30/06/2025).

Baca juga Artikel ini  Spektakuler,!, HUT ke-79 Deli Serdang Dimeriahkan Tahun 2025 Konser Akbar Tipe-X, Kayla KDI, Lebah Begantung, dan Demo Barista Siap Guncang Panggung yang Jatuh pada 1 Juli 2025 Gelar Sebuah Acara Hiburan Besar-Besaran

Peristiwa terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Coklat BK 3405 MBU. Saat korban melintas di Jalan PDAM Tirtanadi Medan Sunggal, korban dihadang 4 (Empat) sepeda motor yang ditumpangi oleh 8 (delapan) pria membawa senjata tajam klewang.

“Korban sempat berusaha kabur dan terjatuh usai mendapat tendangan komplotan geng motor, serta membuang kunci sepeda motor. Pelaku berhasil menemukan kunci sepeda motor dan berhasil membawa sepeda motor korban,” katanya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, serta selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Baca juga Artikel ini  RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

“Usai mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal mengetahui identitas pelaku dan berhasil menangkap ABS pada Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya yakni RS. Petugas terpaksa menembak RS dikarenakan melawan saat ditangkap,” jelasnya.

Kapolrestabes Medan, menegaskan, dari 2 pelaku yang ditangkap merupakan anggota geng motor yang sempat DPO peristiwa tawuran. 6 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Saya tekankan kepada Kapolsek untuk melakukan tindakan (penangkapan) kepada 6 orang ini (DPO). 2 dari yang ditangkap 1 masih berumur 17 tahun, masih di bawah umur,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  TNI-Polri dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan di Shelter Bumi Beringin dan Ex Mall Giant Kairagi Guna Jaga Harkamtibmas  

Terhadap pelaku telah dilakukam cek urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) Senjata Tajam Jenis Corbek, 1 (Satu) Potong Jaket Hodie Warna Putih, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 4168 ALT,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman kurunhan penjara selama 12 Tahun penjara dan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e Subs Pasal 358 ke 2e KUHPidana.(1kabar.com)