BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

LBH Medan Kecam Brutalitas Polda Sumut, Desak Bebaskan 39 Massa Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Sumut yang Ditangkap

200
×

LBH Medan Kecam Brutalitas Polda Sumut, Desak Bebaskan 39 Massa Aksi Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Provinsi Sumut yang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Aksi massa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (26/08/2025) siang berakhir ricuh setelah Aparat Kepolisian, dan Brimob Polda Sumatera Utara menembakkan water cannon, gas air mata, serta melakukan tindakan represif terhadap massa. Aksi yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB itu awalnya berlangsung damai dengan agenda menyampaikan aspirasi Rakyat. Namun, hingga aksi berakhir, tak satu pun Pimpinan maupun Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menemui demonstran, sehingga tuntutan massa tidak tersampaikan langsung kepada Wakil Rakyat.

Massa aksi demonstrasi yang terdiri dari Mahasiswa, Pelajar, dan Masyarakat membawa dua belas tuntutan pokok. Di antaranya adalah penghapusan tunjangan mewah DPR RI, penyesuaian gaji DPR RI agar proporsional dengan UMK atau UMP, pengesahan RUU Perampasan Aset, dan RUU Anti-Korupsi, transparansi hasil audit BPK dan KPK, pengalihan anggaran DPR ke program pro-Rakyat, revolusi Partai Politik, pengawalan RKUHAP, pengesahan RUU Masyarakat Adat, pembatalan UU TNI, penolakan RUU Polri, pengusutan kasus korupsi di Sumut, serta evaluasi terhadap kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara.

•Aksi Damai Berujung Ricuh.

Awalnya aksi berlangsung damai meskipun dikepung ratusan aparat. Namun ketegangan meningkat karena tidak ada respon dari Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, maupun Anggota Dewan lainnya. Sekitar pukul 15.45 WIB, massa mulai emosi hingga terjadi perobohan pagar Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara. Aparat merespons dengan menyemprotkan water cannon, dan menembakkan gas air mata. Massa dipaksa mundur tanpa adanya ruang kompromi. Situasi semakin kacau ketika muncul oknum tak dikenal yang memprovokasi dengan melempar botol, batu, dan ranting ke arah aparat.

Baca juga Artikel ini  JCI Gelar Brotherhood 2025 Camp Tiga Hari, Hadirkan Pakar Bisnis

Menjelang pukul 18.00 WIB, kericuhan kian memuncak. Aparat kembali menembakkan water cannon dan gas air mata, lalu melakukan penangkapan terhadap demonstran. Sedikitnya 39 massa aksi demonstrasi ditangkap secara sewenang-wenang, bahkan yang diduga mengalami penyiksaan dengan pemukulan dan penginjakan wajah secara brutal.

•Direktur LBH Medan Mengecam.

Menyikapi tindakan represif tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H mengecam keras brutalitas aparat Polda Sumatera Utara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tindakan penyiksaan, dan penangkapan sewenang-wenang itu adalah pelanggaran serius terhadap prinsip Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.

“Demonstrasi adalah hak setiap Warga Negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3), UU Nomor : 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, UU Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM, hingga Instrumen Internasional seperti DUHAM dan ICCPR,” tegas Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, pada Selasa (26/08/2025).

Baca juga Artikel ini  Aksi Massa Demonstrasi 25 Agustus 2025 di Depan Gedung DPR RI Kibarkan Bendera One Piece dan Diwarnai Berbagai Simbol Perlawanan

Irvan Saputra menilai tindakan brutal aparat telah melanggar amanat Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang seharusnya mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

•Pendampingan Hukum Dihalangi.

Tak hanya melakukan penangkapan, Polda Sumatera Utara juga yang diduga menghalangi akses pendampingan hukum bagi massa aksi demonstrasi yang ditahan. LBH Medan bersama KontraS Sumut, dan keluarga korban sempat mendatangi Polda Sumatera Utara untuk memberikan pendampingan sesuai KUHAP, namun dihalangi dengan alasan pendataan.

Hal ini, menurut Irvan Saputra, jelas merupakan bentuk abuse of power, dan bertentangan dengan KUHAP, serta melanggar Perkapolri Nomor : 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM dalam Tugas Kepolisian dan Perkapolri Nomor : 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penanganan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Penggunaan senjata laras panjang dalam pengamanan massa aksi demonstrasi juga tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tambah Irvan Saputra.

Baca juga Artikel ini  Polres Aceh Tengah Melaksanakan Kegiatan Rutin Patroli Terpadu Guna Antisipasi Guantibmas

•DPRD Provinsi Sumatera Utara Dinilai Abai.

Selain mengecam aparat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga menyayangkan ketidak hadiran Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus beserta Anggota Dewan lainnya. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, absennya Wakil Rakyat dalam momentum krusial itu bukan hanya menunjukkan sikap abai, tetapi juga pelemahan fungsi representasi Rakyat.

Padahal, DPRD Provinsi Sumatera Utara memiliki kewajiban hukum untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai sikap DPRD Provinsi Sumatera Utara justru memperburuk eskalasi konflik yang berujung pada tindakan represif aparat.

•Desakan Lembaga Bantuan Hukum Medan.

Atas peristiwa ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polda Sumatera Utara segera membebaskan 39 massa aksi demonstrasi tanpa syarat, menghentikan praktik penyiksaan dan tindakan brutal terhadap demonstran, memproses hukum aparat yang melakukan pelanggaran HAM, serta mendesak DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk bertanggung jawab, dan menjalankan fungsi representasi Rakyat.

“Brutalitas aparat hanya akan mencederai demokrasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutup Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.(***)