MEDAN | 1kabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti ketidakjelasan motif dalam kasus dugaan pembakaran rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas I A, Khamozaro Waruwu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai penyampaian aparat penegak hukum belum menjelaskan secara utuh alasan dibalik tindakan para tersangka, Senin (24/11/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., S.H., M.H., bersama Ditreskrimum dan Labfor Polda Sumatera Utara serta Ketua Pengadilan Tinggi Medan telah menggelar konferensi pers pada 21 November 2025. Dalam pemaparannya, Kapolrestabes Medan menjelaskan alur peristiwa mulai dari persiapan, eksekusi, hingga pascapembakaran rumah Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu.
Menurut keterangannya yang disampaikan, tersangka FA melakukan pembakaran pada 4 November 2025 sekitar pukul 10.17–10.32 WIB, berlangsung kurang lebih 15 menit. Motif yang diungkapkan kepada penyidik ialah “sakit hati dan dendam.” Tersangka juga diketahui pernah bekerja selama lebih dari tiga tahun sebagai sopir pribadi Hakim Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khamozaro Waruwu.
Namun saat sesi tanya jawab, ketika wartawan menanyakan penyebab spesifik rasa sakit hati tersangka—apakah karena diberhentikan atau ada persoalan pribadi—Kapolrestabes Medan tidak memberikan jawaban. Hal ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai keengganan Polisi menjelaskan detail penyebab konflik antara tersangka dan korban telah menimbulkan keraguan publik. Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, motif yang disampaikan belum memiliki korelasi kuat dengan situasi yang dialami Khamozaro Waruwu sebelum kejadian, termasuk adanya dugaan ancaman yang pernah diterima sang hakim saat menangani kasus korupsi besar di Sumatera Utara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan juga mengingatkan bahwa motif yang hanya bersumber dari pengakuan tersangka tidak dapat dijadikan dasar tunggal dalam penyidikan. Pasal 175 KUHAP memberikan hak kepada tersangka untuk ingkar, tidak menjawab, maupun memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya. Karena itu, penyidik wajib melakukan verifikasi menyeluruh dan menguji konsistensi keterangan tersangka dengan alat bukti lain.
Selain itu, hingga kini penyidik belum memaparkan bagaimana hubungan antara tersangka pertama dan kedua bisa terjalin, sehingga makin memperkuat keraguan terhadap bangunan motif yang disampaikan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menegaskan bahwa kasus ini menyangkut keamanan aparat penegak hukum, khususnya hakim, serta berpotensi mengancam kemerdekaan lembaga kehakiman. Tindak pidana pembakaran dan perampokan terhadap rumah Ketua Pengadilan Negeri Medan harus dipandang sebagai serangan terhadap independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor : 39/1999 tentang HAM, ICCPR yang diratifikasi lewat Undang-Undang Nomor : 12/2005, serta Undang-Undang Nomor : 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak penyidik untuk mengungkap motif secara transparan, objektif, dan berbasis bukti agar kasus ini tidak meninggalkan ruang spekulasi serta memberikan kepastian dan keadilan bagi publik.(1kabar.com/NN0101)





