MEDAN | 1kabar.com
Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) melayangkan ultimatum terbuka kepada DPRD Kota Medan terkait penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas operasional Perusahaan milik PT. Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Mahasiswa menegaskan bahwa aksi demonstrasi jilid III akan digelar apabila Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 11 Mei 2026 tidak terlaksana atau tidak menghasilkan keputusan konkret yang berpihak kepada masyarakat.
Koordinator aksi demonstrasi, Muhammad Zuhri, menyampaikan bahwa ultimatum tersebut merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya respons lembaga legislatif terhadap persoalan lingkungan yang telah lama dikeluhkan warga masyarakat.
“Kami memberi kesempatan kepada DPRD Kota Medan untuk membuktikan keberpihakan kepada rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dijadwalkan pada tanggal 11 Mei. Jika tidak terlaksana atau hanya formalitas, mahasiswa akan kembali turun dalam aksi demonstrasi jilid III,” tegas Zuhri dalam keterangan persnya, di Medan, Senin (04/05/2026).
Menurut mahasiswa, masyarakat sekitar di kawasan Jalan Bono, Kecamatan Medan Timur telah bertahun-tahun mengeluhkan dampak aktivitas industri yang berada di tengah permukiman warga. Keluhan tersebut meliputi bau menyengat, dugaan pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan, serta kekhawatiran terhadap dampak kesehatan masyarakat.
Mahasiswa menilai persoalan tersebut belum mendapatkan penanganan serius meskipun aspirasi masyarakat telah berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) telah melaksanakan, yaitu :
1). Aksi Demonstrasi Jilid I sebagai peringatan awal kepada DPRD Kota Medan.
2). Aksi Demonstrasi Jilid II yang diwarnai penyegelan simbolik Pabrik milik PT. Kilang Kecap Angsa sebagai bentuk protes atas lambannya penyelesaian masalah.
Namun hingga kini, mahasiswa menilai belum terlihat langkah tegas yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan lingkungan bagi masyarakat terdampak.
DPRD Kota Medan melalui Komisi IV sebelumnya menyatakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 11 Mei 2026 dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Pemerintah Daerah, pihak Perusahaan, serta unsur masyarakat.
Mahasiswa menilai forum tersebut menjadi ujian nyata bagi DPRD Kota Medan dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mandat lembaga legislatif.
“Rapat Dengar Pendapat (RDP) harus melahirkan keputusan nyata, bukan sekadar rapat seremonial. Rakyat menunggu tindakan, bukan janji,” ujar Zuhri.
Forum Mahasiswa dan Rakyat Sumatera Utara (FORMARA) menyatakan telah menyiapkan konsolidasi massa untuk aksi demonstrasi jilid III apabila DPRD Kota Medan tidak menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran lingkungan.
Aksi demonstrasi lanjutan tersebut disebut akan melibatkan elemen mahasiswa, masyarakat sipil, serta warga terdampak sebagai bentuk tekanan moral dan sosial terhadap pemerintah daerah.
Mahasiswa menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan konstitusional demi memastikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi perlindungan lingkungan hidup nasional.
Gelombang tekanan publik terhadap DPRD Kota Medan pun diperkirakan akan semakin meningkat menjelang pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP), sementara masyarakat kini menanti apakah forum tersebut menjadi solusi nyata atau justru memicu eskalasi aksi demonstrasi yang lebih besar di Kota Medan.(inn0101/1kbr/mdn-40)





