BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwa

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

183
×

Mahkamah Agung RI Tolak Kasasi Bupati Langkat, LBH MEDAN : Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Dunia pendidikan kembali bergejolak, kali ini Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Bupati Langkat, Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 Guru Honorer di Kabupaten Langkat atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 sebagaimana Putusan Kasasi Nomor : 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia menjadi puncak perjuangan panjang para guru dalam mencari keadilan. Perkara yang bermula dari Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer di Kabupaten Langkat Tahun 2023, dimana ratusan guru honorer yang mengikuti seleksi telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, bahkan memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi dinyatakan tidak lulus melalui keputusan Bupati Langkat, Syah Afandin Nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

Keputusan Bupati Langkat dinilai penuh dengan kejanggalan dan kecurangan serta tidak memberikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak oleh ratusan guru. Tidak terima dengan kecurang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023. Para guru honorer kemudian melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat, serta Nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Lahan Basah Sedunia

Perjuangan para guru menemukan jalan terang ketika Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023 dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang seharusnya tidak ada tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang tidak sesuai pedoman regulasi.

Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan yang terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer di Kabupaten Langkat mengajukan guggatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024. Adapun putusan PTUN Medan diantaranya, yaitu :

1). Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.

2). Menyatakan batal : Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 beserta Lampirannya tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer Tahun 2023.

3). Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023  khusus Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer Tahun 2023.

Baca juga Artikel ini  PDI-Perjuangan Terjunkan Bus Klinik dan Truk Laundry ke Jabar, Hasto : Politik Itu Kemanusiaan, Bukan Sekadar Elektoral

4). Mewajibkan kepada tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Honorer Tahun 2023.

5). Menghukum tergugat dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah).

Tak terima dengan Putusan PTUN Medan, Bupati Langkat kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kemudian pada 10 Januari 2025 PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan bahwa proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

Tetapi Bupati Langkat kembali tidak menenerima putusan PTTUN Medan, Bupati Langkat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi yang diajukan Bupati Langkat atau dengan kata lain perkara _a quo_ telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.

Baca juga Artikel ini  Sterilisasi Ketat Jelang Laga PSMS vs FC Bekasi City, Gegana Brimob Polda Sumut Pastikan Stadion Utama Sumut Aman

Perlu diketahui perkara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang tetapi juga ada tindak pidana dalam hal tindak pidana korupsi. Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap : Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 3 Tahun penjara, Alek Sander, Kasi Pendidikan Kabupaten Langkat divonis 2,5 Tahun penjara, Awaluddin seorang kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan Rohayu Ningsih seorang kepala sekolah divonis 1,5 Tahun penjara.

Dengan telah incrahtnya putusan perkara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak, yaitu :

1). Bupati Langkat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN Medan Nomor : 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo Putusan Kasasi Nomor : 345 K/TUN/2025.

2). Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat khusus Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Tahun 2023.

3). Bupati Langkat mengumumkan ulang kelulusan Seleksi PPPK di Kabupaten Langkat khusus Guru Honorer dan Tenaga Pendidikan Tahun 2023 berdasarkan hasil CAT (computer assited test).

Apa bila hal tersebut tidak dilakukan maka para Guru Honorer di Kabupaten Langkat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan akan melakukan upaya hukum.(1kabar.com/inn0101/aa)