Subulussalam |1kabar.com Selasa, 8 Juli 2025 – 1kabar.com, Kepercayaan masyarakat Kota Subulussalam terhadap Inspektorat Kota kian merosot. Laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di sejumlah gampong di wilayah tersebut disebut tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Menurut informasi yang dihimpun 1kabar.com. masyarakat menduga adanya praktik pembiaran, bahkan kemungkinan persekongkolan antara oknum pejabat Inspektorat dengan aparatur desa yang dilaporkan. Hal ini kian memperburuk citra lembaga pengawasan internal pemerintahan daerah itu.
“Kami merasa dibohongi. Laporan kami seolah masuk kotak. Tidak ada tindak lanjut atau kejelasan, padahal bukti sudah kami serahkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga menilai Inspektorat tidak menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Mereka menuding Inspektorat justru cenderung melindungi pihak pemerintah desa yang diduga melakukan penyelewengan anggaran.
Desakan Evaluasi Kepala Inspektorat
Sebagian warga bahkan mendesak Wali Kota Subulussalam untuk mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat. Mereka menginginkan pemimpin lembaga tersebut diganti dengan sosok yang memiliki integritas, jujur, dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Jika Inspektorat ingin dipercaya publik, harus ada perubahan mendasar, terutama di level pimpinan. Audit harus dilakukan terbuka dan hasilnya disampaikan kepada publik,” tegas seorang aktivis antikorupsi lokal.
Masyarakat juga berharap agar ke depan Inspektorat mampu menjalankan audit secara menyeluruh, objektif, dan bebas dari intervensi kepentingan. Transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan dana desa dinilai sangat penting untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Saluran Pengaduan Terbuka
Untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan, masyarakat di Kota Subulussalam diimbau memanfaatkan saluran resmi pelaporan dugaan penyelewengan dana desa, antara lain:
1. Layanan Pengaduan Online Kemendes PDTT:
Website resmi Kemendes PDTT (menu “Pengaduan Masyarakat”)
Aplikasi Lapor! yang tersedia di Google Play Store dan App Store
2. Sistem Informasi Publik dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Terpadu (SIPEMANDU):
Call center: 1500040
SMS: 0812-8899-0040 (Format: Nama/NIK/Prov/Kab/Kec/Desa/Aduan)
WhatsApp: 0877-8899-0040
Email: humas@kemendesa.go.id
Warga diimbau menyertakan bukti dan informasi yang valid untuk memperkuat laporan. Jika membutuhkan pendampingan, mereka dapat menghubungi lembaga pendukung masyarakat desa seperti Puskomedia yang menyediakan layanan konsultasi dan advokasi hukum.
Dengan adanya pengawasan dari masyarakat dan dukungan lembaga penegak hukum, diharapkan pengelolaan dana desa ke depan lebih transparan dan berpihak kepada kesejahteraan rakyat.
Redaksi: Mr Padank – FW, FRN, Fast Respon Counter Polri Nusantara





