Deli Serdang | 1kabar.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan komitmen Pemerintah dalam menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di seluruh Indonesia. Batas waktu untuk penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan ini adalah akhir Januari 2025.
Penegasan ini disampaikan pada acara Peresmian Layanan PBG 10 Jam Selesai dan Penyerahan Sertifikat kepada Penerima Layanan PBG, yang dihadiri oleh Penjabat Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, serta Sekretaris Daerah, Dr. Drs. H. Citra Efendi Capah, MSP, yang mengikuti acara melalui zoom meeting di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, pada Selasa (14/01/2025).
“Saya sudah sampaikan, paling lambat akhir Januari, setiap Daerah harus membuat Perkada untuk membebaskan BPHTB dan PBG, serta mempercepat proses layanan dari 45 hari menjadi 10 hari,” ujar Mendagri dalam acara yang digelar di Tangerang Live Room, Kota Tangerang, Banten.
Kebijakan ini ditujukan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria, dengan tujuan mempermudah akses masyarakat terhadap hunian yang layak serta mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.
Mendagri menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan contoh Kota Tangerang yang hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp. 9,9 Miliar dari total PAD Rp. 2,9 Triliun.
Ia juga mengapresiasi Kota Tangerang yang telah berhasil memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 Jam, serta memuji 89 Daerah lainnya yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
“Semoga kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh Daerah agar tidak ada lagi masyarakat yang terpaksa tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali,” harap Mendagri.(***)





