Deli Serdang | 1kabar.com
Penggerebekan lokasi judi di Gang Wakaf Dusun I samping kuburan China,Desa Sidodadi, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara,yang di lakukan Polsek Sibiru-biru,Kamis (08/09/2022) masih menyisakan misteri.Hanya satu unit mesin judi yang di amankan, sedangkan pemiliknya ” di biarkan.”
Penggerebekan lokasi judi yang isunya merangkap sebagai ” gudang narkoba” ini di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sibiru-biru,Ipda.Nasrul. Sayangnya,dari penggerebekan itu tak seorang pun yang berhasil di amankan petugas.
Padahal,menurut informasi,pihak Polsek Sibiru-biru sudah mengetahui nama pemilik mesin judi tembak ikan tersebut dari ” nyanyian ” penjaga mesin judi di lokasi.
Nama yang di sebutkan penjaga mesin judi tembak ikan itu tak hanya terkenal di Kecamatan Sibiru-biru tapi juga di Kecamatan Deli Tua,Patumbak,Talun Kenas dan Namorambe sebagai bandar narkoba.
Celakanya,meski pun polisi sudah mengetahui nama pemilik mesin judi tersebut,tapi polisi sepertinya ” membiarkan ” pemiliknya tetap bebas berkeliaran.Penjaga mesin dan pemilik lahan juga tidak di amankan.
Alasan bernada klasik pun di ungkapkan polisi.Mesin judi tembak ikan itu tidak sedang beroperasi saat di gerebek.Padahal masyarakat tahu kalau selama ini mesin judi tersebut tetap main.Cuma pas hari penggerebekan mesin judi tembak ikan tidak di operasionalkan.
Sekedar informasi,Dusun Gang Wakaf, Desa Sidodadi,letaknya tidak berjauhan dengan perumahan Asabri, Desa Selamat,yang selama ini terkenal sebagai ” markas ” peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Beredar isu kalau narkoba jenis sabu-sabu yang beredar di perumahan Asabri,Desa Selamat berasal dari ” gudang ” narkoba di Gang Wakaf Desa Sidodadi. Bandarnya pun di isukan masih sama.
Sulitnya polisi menangkap bandar tersebut menimbulkan praduga di masyarakat adanya oknum yang ” melindungi ” sang bandar demi meraup rupiah yang berlimpah.(Z01/S79)