Berita

Miris…Proyek Penambahan Ruang  Gedung Pelayanan Di Puskesmas Peusangan Mengabaikan K3

109
×

Miris…Proyek Penambahan Ruang  Gedung Pelayanan Di Puskesmas Peusangan Mengabaikan K3

Sebarkan artikel ini

Bireuen | 1Kabar.com

pembangunan penambahan ruangan pelayanan gedung  puskesmas Peusangan kecamatan Peusangan,Kabupaten Bireuen dengan anggaran , 3,757,638,000 miris para pekerja tidak menggunakan K3,alat pelindung diri.

Pekerja pembangunan penambahan ruang pelayanan gedung puskesmas  terlihat tidak ada yang menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja (k3) dengan baik.

‎Memakai keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sangat penting bagi pekerja

‎Untuk Mencegah kecelakaan kerja dan memastikan pekerja Dangan aman dan sehat di tempat kerja

Baca juga Artikel ini  Dugaan Setoran Kuat!! DLH, Sekda, dan Bupati Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Raya Ratatotok

‎Konsultan yang seharusnya bekerja profesional  dan memastikan semua pekerjaan menggunakan alat pengaman keselamatan dan kesehatan kerja (k3) malah mengabaikannya.

‎Konsultan  pengawas CV. Alpine Consultant  melakukan pembiaran terhadap pekerja yang tidak menggunakan alat keamanan kerja dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya dapat di kenakan sanksi hukum

Pelaksana CV.Peusangan Bumi Agung yang tidak mematuhi aturan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja dapat di kenakan sanksi  pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan

Baca juga Artikel ini  PELANTIKAN DAN PELATIHAN DASAR ORGANISASI SERTA RAPAT KERJA HIMABIS PERIODE 2025–2026

‎Sanksi Administratif

‎- Teguran tertulis

‎- Pembekuan izin operasional sementara

‎- Penghentian kegiatan usaha tertentu

‎ Denda dan Sanksi Pidana

‎- Denda dalam jumlah besar

‎- Tuntutan pidana terhadap penanggung jawab perusahaan

‎- Hukuman penjara dalam kasus kelalaian berat atau berulang

‎Sanksi Sosial dan Reputasi

‎- Kehilangan kepercayaan publik

Baca juga Artikel ini  Progres Pembanguna Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Milik Ibu Kasnawati Warga Kampung Rutih Telah Capai 90 Persen

‎- Kesulitan mendapatkan proyek baru

‎- Aksi boikot dari masyarakat

‎- Kesulitan merekrut tenaga kerja baru yang kompeten

‎Perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menyediakan dan memastikan penggunaan APD di tempat kerja, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)

pewarta: ( Tim)