BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwa

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Soroti Kondisi SD Negeri 078481 Idanogawo : Pengawasan Pendidikan Lemah

257
×

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Soroti Kondisi SD Negeri 078481 Idanogawo : Pengawasan Pendidikan Lemah

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memberikan perhatian serius terhadap video viral yang memperlihatkan kondisi tidak kondusif di SD Negeri 078481 Idanogawo, Kabupaten Nias. Video tersebut menunjukkan ketidak hadiran Guru saat jam Pelajaran dan Ruang Kelas yang tidak layak, sehingga memunculkan kritik terhadap Pengawasan Dinas Pendidikan setempat.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), James Marihot Panggabean, menyayangkan lemahnya Pengawasan dan Pembinaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias.

“Kasus ini membuka mata kita bahwa Pengelolaan Operasional Sekolah masih jauh dari harapan. Video viral ini menunjukkan kelemahan Pengawasan dan Minimnya Pembinaan di satuan Pendidikan,” ujarnya kepada wartawan di Medan, pada Senin (20/01/2025).

Baca juga Artikel ini  Kodam I/BB Jadikan Lokasi Narkoba di Kabupaten Langkat Sebagai Kawasan Latihan Militer

Kritik atas Lemahnya Pengawasan
James menambahkan bahwa permasalahan ini memperlihatkan Pola Pengawasan yang hanya Formalitas. “Pengawasan selama ini hanya sebatas di atas kertas, tanpa adanya tindakan rutin dan perbaikan berkala terhadap proses belajar mengajar maupun kelayakan sarana prasarana Sekolah,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kasus sebelumnya yang sempat viral, yaitu Siswa di Yayasan Abdi Sukma yang duduk di lantai karena terlambat membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Menurutnya, kondisi ini mencerminkan kelemahan Pemerintah Daerah dalam memastikan akses Pendidikan yang layak.

Baca juga Artikel ini  Mahasiswa KKN PPM Kelompok 11 Unimal Bantu Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia di Gampong Meunasah Mee

Pemanggilan untuk Pemeriksaan
Merespons video viral tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala SD Negeri 078481 Idanogawo, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, dan Inspektur Kabupaten Nias. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (23/01/2025) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Kami akan mendalami kebenaran informasi dari video tersebut, memeriksa Dokumen terkait, termasuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta mengkaji bagaimana Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias di setiap satuan Pendidikan,” ungkap James.

Baca juga Artikel ini  Hadir Di Kota Langsa PT.Makkah Madinah Tour Dan Travel Aceh

Perlindungan untuk peserta Didik
James juga menekankan agar tidak ada tindakan intimidasi fisik maupun psikis terhadap Siswa yang membuat atau memviralkan video tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa peserta Didik terlindungi dari segala bentuk tekanan yang mungkin timbul akibat penyebaran video ini,” pungkasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini demi meningkatkan kualitas Pendidikan dan memastikan hak-hak Siswa di Kabupaten Nias terpenuhi.(***)