Deli Serdang | 1kabar.com
Pasca penyegelan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, maka proses belajar-mengajar di Sekolah tersebut distanvaskan (dihentikan) sampai proses hibah yang diajukan pihak Al-Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang selesai, Senin (14/07/2025).
Hal ini menjadi keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. “Pengajuan hibah masih dalam proses melengkapi administrasi,” kata Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dalam keterangan resminya, Senin (14/07/2025).
Lebih jauh dijelaskan, para Siswa SMP Negeri 2 Galang melaksanakan proses pembelajaran di Gedung SMP Negeri 1 Galang.
“Di Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 ini, jumlah Siswa SMP Negeri 2 Galang sebanyak 229 orang. Sedangkan, Tahun Ajaran sebelumnya yang Siswanya dititipkan di SMP Negeri 1 Galang sebanyak 325 orang,” lanjut keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Mengenai penyegelan Gedung SMP Negeri 2 Galang, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukannya berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 800/2206/SKR/2025, perihal : Pemberhentian Pinjam Pakai Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (PD) Al-Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang, tanggal 15 April 2025.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 800/2829/SKR/2025, perihal : Pengosongan Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang, tanggal 5 Mei 2025, dan Daftar Inventaris Barang Nomor : 12.02.01/08/02/04/09 Gedung dan Bangunan UPT SPF SMP Negeri 2 Galang Milik Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Terkait tudingan penyegelan yang dilakukan sama halnya telah melakukan penelantaran terhadap para Siswa, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang secara tegas menyangkalnya.
“Anak-anak tidak ada yang terlantar, peserta didik SMP Negeri 2 Galang dan Al-Washliyah melaksanakan pembelajaran di Gedung Al-Washliyah yang jaraknya sekitar 100 Meter dari Gedung SMP Negeri 2 Galang,” tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Apakah nantinya pihak Al-Washliyah kembali dibolehkan untuk menggunakan Gedung SMP Negeri 2 Galang.
Menjawab pertanyaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang memastikan, sesuai kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan Ketua Pengurus Cabang (PC) Al-Washliyah Kecamatan Galang, Gedung SMP Negeri 2 Galang dikosongkan sampai proses hibah selesai. Sehingga, Siswa SMP Negeri 2 Galang dan Al-Washliyah tidak melaksanakan pembelajaran di Gedung tersebut.(Zulkarnain Lubis/1kabar.com)





