BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwa

Pasca Penyegelan, Proses Belajar dan Mengajar di SMP Negeri 2 Galang Distanvaskan

143
×

Pasca Penyegelan, Proses Belajar dan Mengajar di SMP Negeri 2 Galang Distanvaskan

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Pasca penyegelan Gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, maka proses belajar-mengajar di Sekolah tersebut distanvaskan (dihentikan) sampai proses hibah yang diajukan pihak Al-Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang selesai, Senin (14/07/2025).

Hal ini menjadi keputusan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang. “Pengajuan hibah masih dalam proses melengkapi administrasi,” kata Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dalam keterangan resminya, Senin (14/07/2025).

Lebih jauh dijelaskan, para Siswa SMP Negeri 2 Galang melaksanakan proses pembelajaran di Gedung SMP Negeri 1 Galang.

“Di Tahun Ajaran (TA) 2025/2026 ini, jumlah Siswa SMP Negeri 2 Galang sebanyak 229 orang. Sedangkan, Tahun Ajaran sebelumnya yang Siswanya dititipkan di SMP Negeri 1 Galang sebanyak 325 orang,” lanjut keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Pria di Medan Meninggal Dunia Lompat dari Fly Over Jalan Jamin Ginting Simpang Pos Medan dan Istrinya Ditemukan Meninggal Dunia Dirumah dengan Luka Tusuk

Mengenai penyegelan Gedung SMP Negeri 2 Galang, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukannya berdasarkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Pemerintah.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 800/2206/SKR/2025, perihal : Pemberhentian Pinjam Pakai Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang yang ditujukan kepada Pengurus Daerah (PD) Al-Jamiyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang, tanggal 15 April 2025.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang akan Salurkan Beras untuk 61.352 KK di Deli Serdang

Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Nomor : 800/2829/SKR/2025, perihal : Pengosongan Gedung UPT SPF SMP Negeri 2 Galang, tanggal 5 Mei 2025, dan Daftar Inventaris Barang Nomor : 12.02.01/08/02/04/09 Gedung dan Bangunan UPT SPF SMP Negeri 2 Galang Milik Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Terkait tudingan penyegelan yang dilakukan sama halnya telah melakukan penelantaran terhadap para Siswa, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang secara tegas menyangkalnya.

“Anak-anak tidak ada yang terlantar, peserta didik SMP Negeri 2 Galang dan Al-Washliyah melaksanakan pembelajaran di Gedung Al-Washliyah yang jaraknya sekitar 100 Meter dari Gedung SMP Negeri 2 Galang,” tegas Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Bupati bersama Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Peduli Kemanusiaan Perdana Yayasan DPP ANTAM ATABADALU AL MAL di Tanjung Morawa

Apakah nantinya pihak Al-Washliyah kembali dibolehkan untuk menggunakan Gedung SMP Negeri 2 Galang.

Menjawab pertanyaan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang memastikan, sesuai kesepakatan antara Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dengan Ketua Pengurus Cabang (PC) Al-Washliyah Kecamatan Galang, Gedung SMP Negeri 2 Galang dikosongkan sampai proses hibah selesai. Sehingga, Siswa SMP Negeri 2 Galang dan Al-Washliyah tidak melaksanakan pembelajaran di Gedung tersebut.(Zulkarnain Lubis/1kabar.com)