DaerahNasionalOpini

Penetapan Tersangka Pejabat Pemko Medan Bikin Gempar : Ada Apa di Balik Langkah Kejari Medan

202
×

Penetapan Tersangka Pejabat Pemko Medan Bikin Gempar : Ada Apa di Balik Langkah Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H., CPLi., ACIArb

OPINI | 1kabar.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menjadi sorotan setelah menetapkan enam tersangka kasus korupsi dalam dua hari berturut pada Rabu (12/11/2025) dan Kamis (13/11/2025). Langkah cepat ini membuat banyak Warga Kota Medan bertanya-tanya. “Apa yang sebenarnya terjadi di Pemerintah Kota (Pemko) Medan belakangan ini.”

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan lebih dahulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024, dengan nilai anggaran sekitar Rp. 332 Juta. Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial “IAS” mantan Camat Medan Polonia selaku pengguna anggaran, KAL, Kasi Sarpras sekaligus PPTK, IRD, tenaga honorer di Kantor Camat Medan Polonia.

Dari ketiganya, jaksa baru menahan IAS di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan IRD di Rutan Perempuan Kelas IIA Tanjung Gusta. Sementara KAL belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas. “Dipanggil sudah, tapi orangnya tak muncul,” kata salah satu Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Baca juga Artikel ini  "OPERASI ZEBRA TOBA 2025," Polda Sumut Tekankan Profesionalitas, Humanisme, dan Transparansi Penegakan Hukum

Belum selesai dengan kasus pertama, pada Kamis (13/11/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival Tahun 2024, yang disebut menyebabkan kerugian Negara hingga Rp. 1,1 Miliar. Tersangka yang ditetapkan antara lain, yaitu : BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, MH, Direktur CV. Global Mandiri selaku rekanan kegiatan, ES, Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan merangkap PPK, yang kini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan.

Dalam kasus ini, jaksa telah menahan BIN dan MH di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.Sementara ES belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan dengan alasan sakit. Jaksa menyatakan bahwa ES akan dipanggil kembali pada Senin (17/11/2025).

Baca juga Artikel ini  Kasdam I/BB Pimpin Upacara Penyambutan Personel Brigif dan Yon TP Tahap II di Dermaga Belawan

Rangkaian penetapan tersangka yang begitu cepat di dua kasus berbeda dalam waktu berdekatan membuat masyarakat Kota Medan merasa heran sekaligus prihatin. Banyak warga masyarakat menyebut, “Berat kali masalah di Pemerintah Kota Medan sekarang. Dua hari, enam tersangka.”

Melihat fenomena tersebut, pengamat hukum sekaligus Akademisi dari Universitas Dharmawangsa Medan (UNDHAR) dan juga Kaprodi Magister Hukum Dharmawangsa, Ariman Sitompul, melihat langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua Pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai tersangka dalam dua hari berturut-turut terus menuai kritik. Akademisi sekaligus Kaprodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa, Dr. Ariman Sitompul, S.H., M.H, menyebut pola penetapan tersangka yang dilakukan secara cepat dan beruntun justru memunculkan keraguan publik terhadap kualitas penyidikan.

>”Penetapan tersangka berturut-turut tanpa penjelasan komprehensif dapat mengesankan bahwa penyidikan tidak dirancang secara matang, melainkan reaktif dan tidak terstruktur. Ini masalah serius,””Penetapan tersangka tanpa kehati-hatian hanya akan merusak legitimasi aparat. Ketika aparat tergesa-gesa, risiko kriminalisasi dan kesalahan prosedur semakin besar.””Penegakan hukum bukan panggung formalitas. Tanpa komunikasi yang jernih, tindakan Kejari justru terlihat lebih demonstratif daripada substantif,””Jaksa harus profesional, objektif, dan tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka,””Jika pola seperti ini berlanjut, publik bisa menilai Kejari tidak konsisten dengan garis kebijakan Jaksa Agung,””Setiap kali penetapan tersangka terbukti prematur, kepercayaan publik pada kejaksaan langsung jatuh. Itu bukan sekadar kesalahan prosedur itu serangan terhadap kredibilitas institusi,””Jangan sampai Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terlihat lebih mengejar efek pemberitaan daripada ketepatan prosedur. Itu bukan penegakan hukum, itu hanya formalitas yang membahayakan reputasi kejaksaan sendiri,”< tutupnya.

Baca juga Artikel ini  Harmoni Kreativitas: SMP Santo Yoseph Pemuda Gelar Simphoni Sang Juara

Penulis adalah Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Dharmawangsa Medan. Sekaligus Pengusus ADIHGI (Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia).(NN0101)