BeritaDaerah

Pengundian Penetapan Νomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Bali 2024

329
×

Pengundian Penetapan Νomor Urut Pasangan Cagub dan Cawagub Bali 2024

Sebarkan artikel ini

Bali | 1Kabar.com

KPU Provinsi Bali telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Bali Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali. Dalam prosesi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Bali Tahun 2024, Calon Wakil Gubemur Bali diberikan kesempatan untuk mengambil nomor undian untuk mengambil nomor urut sesuai dengan waktu pendaftaran pasangan calon.

Kesempatan pertama diberikan kepada Calon Wakil Gubernur | Nyoman Giri Prasta, S.Sos untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 14, kesempatan berikutnya diberikan kepada Calon Wakil Gubemur Bali Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor undian dan memperoleh nomor undi 1. Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan tata tertib dan mekanisme Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Bali Tahun 2024, maka kesempatan pertama untuk mengambil nomor urut adalah pasangan calon dengan nomor undi terkecil yaitu pasangan calon Made Muliawan Arya, S.E., M.H.-Putu Agus Suradnyana, S.T untuk mengambil nomor urut dan kemudian dilanjutkan dengan pasangan calon dengan perolehan nomor undi besar yaitu pasangan calon Dr. Ir Wayan Koster, M.M-1 Nyoman Giri Prasta, S.Sos. Adapun nomor undi yang diperoleh Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024 adalah sebagai berikut:1. Nomor Urut 1 (satu): Made Muliawan Arya, S.E., M.H. Putu Agus Suradnyana, S.T 2. Nomor Urut 2 (dua): Dr. Ir Wayan Koster, M.M-I Nyoman Giri Prasta, S.Sos

Baca juga Artikel ini  PJ Sekdakab Bireuen,Hanafiah : Pengungsi Korban Banjir Tolak Pindah Di Kamp Pengungsi Ke Rumah Sewa Yang Layak

Nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubemur Bali 2024, kemudian ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024.

Baca juga Artikel ini  Wakil Bupati Deli Serdang Hadiri Safari Ramadhan Pemprovsu di Masjid Al-Hasanah Percut Sei Tuan

Setelah rapat pleno ditutup oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali | Dewal Agung Gede Lidartawan, masing masing Pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubernur Bali 2024 kemudian diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan selama 7 (tujuh) menit sesuai dengan nomor urut Pasangan Calon.

Baca juga Artikel ini  PT Fajar Baijuri Dan Brothers Santuni 25 Anak Yatim/Piatu di Desa Babah Rot

Kegiatan juga dirangkaikan dengan konferensi pers oleh masing-masing Pasangan Calon selama maksimal 9 (Sembilan) menit, kemudian dilanjutkan dengan persembahyangan bersama di Padmasana KPU Provinsi Bali, untuk kemudian setelahnya mengikuti Deklarasi Kampanye Damai.

Deklarasi Kampanye Damai dideklarasikan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, kemudian ditanda tangani oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, dan Partai Pengusul, Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Bawaslu Provinsi Bali dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bali. Seluruh rangkaian acara dapat berjalan dengan baik dan lancar.(van/r)