BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalOlahragaPemerintahPendidikanPeristiwa

Perjuangan Tim 7 Medan Gugat Selamatkan Sejarah Pembangunan Kota, Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Layak Jadi Situs Proklamasi Nasional dan Wajib di Perjuangkan Anak Bangsa

147
×

Perjuangan Tim 7 Medan Gugat Selamatkan Sejarah Pembangunan Kota, Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya Nasional, Layak Jadi Situs Proklamasi Nasional dan Wajib di Perjuangkan Anak Bangsa

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Perjuangan Tim 7 Medan menggugat menyelamatkan sejarah tak pernah surut ditengah hiruk pikuk pembangunan Kota. Mereka kembali menyuarakan tekad menjadikan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional.

Langkah hukum terbarunya adalah mengajukan Masasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan terkait gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Gugatan yang diajukan sebagai citizen lawsuit ini, berangkat dari kekhawatiran masyarakat akan potensi hilangnya nilai Sejarah dan identitas Kota jika Lapangan Merdeka Medan tidak segera ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional.

“Sejak awal Tahun 2024, Tim 7 bersama Koalisi Masyarakat Sipil telah mengupayakan agar Lapangan Ikonik di jantung Kota Medan ini diakui secara Nasional sebagai situs Sejarah penting sejajar dengan tujuh lapangan lainnya di Provinsi awal Republik Indonesia,” ujar Kuasa Hukum Tim 7, Dr. Redyanto Sidi, MH didampingi Anggota Tim, Ramadianto, SH, pada Jumat (18/04/2025).

Baca juga Artikel ini  Balai Wartawan Polda Sumut Dipindah Sementara Menunggu Tempat Baru di Eks Gedung Ditresnarkoba, Ini Jawaban Kabid Humas

Diakuinya bahwa perjuangan ini tidak berjalan mulus. Gugatan mereka sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dengan alasan “tidak dapat diterima,” dan keputusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada Maret lalu.

Tim 7 akhirnya resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2025, dan telah menyerahkan memori Kasasi secara e-court pada 17 Maret.

Padahal Kewajiban Redyanto menyebut gugatan ini bukan sekadar persoalan prosedural, tapi bentuk perlawanan terhadap pembiaran Sejarah. Ia mempertanyakan mengapa pihak tergugat, termasuk Mendikbudristek, Gubernur Sumatera Utara, dan Wali Kota Medan, tidak menunjukkan itikad untuk menetapkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya Nasional, padahal itu adalah kewajiban hukum mereka.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Penyelenggaraan Layanan Call Center 112, Beri Kemudahan Akses Masyarakat Terhadap Layanan Kedaruratan Cepat dan Terpadu

“Apakah Lapangan Merdeka Medan tidak memenuhi syarat sebagai Cagar Budaya Nasional. Mengapa belum ada proses penetapan, bahkan setelah masyarakat mengingatkan,” katanya.

Tim Hukum menilai Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukum dan tidak memperhatikan bukti-bukti sah yang telah diajukan. Mereka berharap Mahkamah Agung dapat melihat persoalan ini secara lebih mendalam, bukan sekadar dari sisi formalitas.

Baca juga Artikel ini  PTPN-1 Regional 1 Bentuk Tim Task Force Satgas Penyelesaian Lahan Eks HGU dan Rumah Dinas

>.Membela Pusaka Bangsa..Ajak Publik.<

Pihaknya mengajak media untuk menggali dan mengkonfirmasi pandangan para Pejabat terkait tuntutan masyarakat ini. Tim 7 berharap media bisa menjadi jembatan agar publik mengetahui posisi resmi para pemangku kepentingan, serta mendorong akuntabilitas dalam pengambilan kebijakan.

"Apakah mereka setuju bahwa Lapangan Merdeka Medan layak menjadi Cagar Budaya Nasional. Atau justru mereka tidak ingin sejarah Kota ini diakui secara Nasional," pungkas Miduk.

"Perjuangan ini masih jauh harapan. Namun satu hal yang pasti, selama denyut Sejarah masih terasa di Tanah Lapangan Merdeka Medan, Tim 7 dan Masyarakat Kota Medan tidak akan tinggal diam," tutupnya.(***)