MEDAN | 1kabar com
Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi atas perkara laporan penipuan dan penggelapan modus memasukan seseorang sebagai Taruna Akpol.
“Kasus penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol dengan terlapor NW sudah naik tahap Sidik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, pada Kamis (22/02/2024).
Ia mengungkapkan, terhadap terlapor NW telah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara untuk di mintai keterangannya.
“Iya, NW di mintai keterangan dalam kapasitas terlapor atas Laporan Polisi (LP) dari saudara Afnir, terkait dugaan penipuan dan penggelapan, modusnya bisa memasukan seseorang menjadi Polisi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Afnir warga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendatangi Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum.
Di dampingi Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani, Pria berkumis biasa di panggil Mener itu mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh seseorang berinisial NW dengan modus penerima Anggota Polri.
Ranto saat di temui wartawan, menerangkan awalnya korban bertemu dengan NW karena menjanjikan bisa memasukkan anaknya sebagai Anggota Bintara Polri pada Agustus 2023 lalu.
Selang beberapa waktu kemudian NW kembali menjanjikan karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai Taruna Akpol.
“Selama bertemu dengan NW korban telah di tipu dengan total kerugian mencapai Rp. 1,3 miliar dengan modus menjanjikan anaknya sebagai Anggota Polri,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)





