BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Pernyataan Resmi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online Mengenai Resepsi Pernikahan Brigadir SS

257
×

Pernyataan Resmi Terkait Pemberitaan di Salah Satu Media Online Mengenai Resepsi Pernikahan Brigadir SS

Sebarkan artikel ini

SERDANG BADAGAI | 1kabar.com

Belakangan ini muncul di media online yang memberitakan Brigadir SS yang masih Istri sah dari Saudari RH sedang melaksanakan resepsi pernikahan sambil memegang Buku Akta Nikah, pihak yang berwenang menginformasikan beberapa hal terkait situasi.

Bahwa benar Saudari RH yang merupakan Istri Brigadir SS ada membuat Laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Nikah Halangan, Penelantaran Anak dan KDRT dengan Nomor : LP/B/339/V/2021/SPKT/Polres Serdang Bedagai/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mai 2021, terhadap perkara tersebut atas adanya Surat Permohonan Pencabutan Pengaduan dari Saudari RH Satuan Reserse Kiriminal Polres Serdang Bedagai melalui gelar perkara dan penangan perkara melalui Restoratif Jusice serta telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor : SP2LIDIK/231.a/VIII/Polres Serdang Bedagai.1.24./2022 tanggal 04 Agustus 2022.

Baca juga Artikel ini  Kapolda Sumut Hadiri Pembekalan Peserta Dikreg LII Sesko TNI T.A 2024

Dan atas perbuatan Brigadir SS yang telah menelantarkan keluarga Saudari RH juga membuat pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2021/Propam tanggal 11 Juni 2021 dan sudah dilakukan Sidang Disiplin dengan Hukuman berupa Penempatan khusus selama 21 (Dua Puluh Satu) Hari dan Penundaan mengikuti Pendidikan selama 1 Tahun (Hukuman Sudah Dijalani).

Selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2023 Sdri RH Istri dari Brigadir SS mengupload/melaporkan perbuatan Suaminya melalui media sosial Tiktok dengan akun @thieka 1608 yang isinya tentang Brigadir SS melakukan dugaan perselingkuhan dengan Wanita berinisial EE dan Saudari RR dengan membuat Laporan Pengaduan ke Propam Polda Sumatera Utara dan telah diproses oleh Subdidwabprof Bidpropam Polda Sumatera Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/476/IX/2023 /Yanduan Tanggal 05 September 2023 serta sudah dilakukan Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri Polres Serdang Bedagai dengan Putusan berupa Mutasi bersifat demosi selama 1 (Satu) Tahun dan Penempatan khusus selama 30 (Tiga Puluh) hari.

Baca juga Artikel ini  Kunker Di Tubaba, Pj Gubernur Lampung Resmikan Pencanangan 7 Kampung Pancasila

Selanjutnya atas Permasalahan Rumah tangga Brigadir SS dan Saudari RH,  Brigadir SS mengajukan permohonan perceraian terhadap Saudari RH, menyikapi hal tersebut Kapolres Serdang Bedagai memerintahkan Kabag SDM untuk memberikan kepastian hukum terhadap gugatan perceraian yang diajukan Brigadir SS kepada Saudari RH dengan melaksanakan Sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk), maka disampaikan Surat Undangan Sidang BP4R dengan Nomor Surat B/696/VIII/ KEP/2024 kepada Saudari RH agar datang pada tanggal 7 Agustus 2024 dan dipertemukan dengan Brigadir SS di Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai namun Undangan tersebut tidak dihadiri oleh Saudari RH.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Hadiri Safari Dakwah dan Tabligh Akbar, Merajut Ukhuwah Spirit PON XXI Aceh - Sumut Tahun 2024

Demikian informasi ini disampaikan untuk memberikan penjelasan yang objektif dan transparan terkait situasi yang beredar.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)