BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwa

Pjs Ombudsman RI, James Panggabean : Sebaiknya Pemilihan Ulang Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia Dilakukan Sebelum Pilkada Tahun 2024

174
×

Pjs Ombudsman RI, James Panggabean : Sebaiknya Pemilihan Ulang Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia Dilakukan Sebelum Pilkada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Imbas adanya laporan warga masyarakat terkait pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia yang terpilih, yang diduga syarat Maladministrasi terhadap penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh Camat Medan Polonia, dimana pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia tersebut tidak sesuai dengan Pasal 6 Ayat (2) huruf i, Peraturan Wali Kota Medan Nomor : 21 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, perlu mempertimbangkan dan kemudian memperhatikan, Surat Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Nomor : 0052/LM/II/2024/MDN, tertanggal 04 April 2024, Perihal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan Surat Inspektorat Kota Medan, Nomor : 700.1.2.4/569 tertanggal 03 Mei 2024 perihal tindaklanjut pengaduan masyarakat dan/atau tindakan korektif, serta terakhir Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-1494.PK.05.09 tertanggal 19 September 2022, perihal pemberian pembebasan bersyarat narapidana an Ykop Ypi Panoto.

Baca juga Artikel ini  Plt. Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh Dan Kesra Yakin Kabupaten Bener Meriah Mampu Raih Predikat Wikta

Kemudian memutuskan melalui SK Nomor : 141/17/SK/MP/V/2024, dengan segera memberhentikan saudara Ykop YPi Panoto dari Jabatannya sebagai Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Selanjutnya, dalam kurun satu hari, Camat Medan Polonia juga mengeluarkan SK Nomor : 141/11/SK/MP/V/2024, dengan penghunjukan langsung, Bambang Arihta, NIP : 198812262010011004, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, terhitung sejak dikeluarkan SK tersebut.

“Kita sudah memberhentikan Kepala Lingkungan I, Ykop Ypi Panoto, dan selanjutnya mengangkat Bambang Arihta sebagai Plt Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sembari menunggu tahapan proses seleksi pemilihan ulang Kepala Lingkungan I kedepannya,” terang Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar kepada wartawan di Ruangannya, di Kantor Camat Medan Polonia, yang saat dikonfirmasi usai Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengirimkan surat monitoring LAHP ke Camat Medan Polonia, pada hari Senin, 06 Mei 2024.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Bener Meriah Gelar Rapat Teknis Pemberangkatan Calhaj Tahun 2024.

Adapun permasalahan ini, pungkasnya, kita sudah menyerahkan segalanya kepada Inspektorat Kota Medan.

“Dan atas anjuran dari berbagai pihak, maka keputusan itu sudah kita ambil dan untuk langkah selanjutnya tinggal menunggu proses seleksi pemilihan ulang Kepala Lingkungan satu tersebut,” imbuhnya sambil menyerahkan copian SK Pemberhentian Kepala Lingkungan I dan SK Pengangkatan Plt Kepala Lingkungan I, kepada kru wartawan itu, Selasa (28/05/2024).

Sementara terpisah, saat dikonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap, usai menghadiri Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban di Gedung DPRD Kota Medan, terkait dugaan Maladministrasi terhadap penyimpangan prosedur pemilihan Kepala Lingkungan I, di Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Dalam hal ini Sulaiman mengatakan bahwa Kepala Lingkungan satu tersebut sudah diberhentikan dan sudah pula dihunjuk Plt Kepala Lingkungan, menunggu persiapan proses pemilihan ulang Kepala Lingkungan yang baru.

Baca juga Artikel ini  Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Pj Gubernur Sumut Ingin Ini Jadi Budaya Pemprov Sumut

“Kan sudah keluar SK pemberhentian Kepala Lingkungan I, Kelurahan Poloni, begitu juga, SK pengangkatan Plt Kepala Lingkungan I, untuk menunggu proses persiapan pemilihan ulang Kepala Lingkungan kedepannya,” tukasnya kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).

Kemudian, terpisah, tanggapan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Panggabean, saat dikonfirmasi Selasa, (28/05/24) melalui lewat WhatsAppnya, oleh wartawan, mengungkapkan selanjutnya terkait menunggu proses persiapan pemilihan ulang Kepala Lingkungan I, kedepannya ada baiknya tidak melewati Pesta Rakyat Pilkada Serentak, 27 November 2024 nanti.

“Sebaiknya proses tahapan pemilihan Kepala Lingkungan satu itu, dilakukan sebelum Pilkada Tahun 2024 mendatang ini, yang jatuh pada tanggal 27 November,” ulasnya singkat sembari mengakhiri.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)

Reporter : (Zulkarnain.Lubis)
Editor : (Chaidir Toweren)