BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polda Sumut Belum Tentukan Motif Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu

258
×

Polda Sumut Belum Tentukan Motif Pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Usai penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), kini merilis wajahnya.

B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis lalu (27/06/2024), sekira pukul 04.00 WIB, di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Dana Desa Rp2,7 Miliar di Teladan Baru Disorot Keras: Program Mandek, Honorarium Fantastis, APH Didesak Turun Tangan

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (11/07/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias Bulang merupakan warga Jalan Veteran, Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca juga Artikel ini  Direktur Program Sarjana STIK Lemdiklat Polri Resmikan Sumur Bor Bantuan Mahasiswa STIK 83/WPS di Kembang Tanjung Pidie 

Pelaku ketiga berinisial B, kata Kombes Pol. Hadi Wahyudi, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa Forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

Hadi Wahyudi menjelaskan, pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban. “Tersangka B memberikan Uang Rp. 130 Ribu kepada RAS untuk dibelikan Minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelasnya.

Baca juga Artikel ini  Jaksa Agung RI Kunjungi ke Kejati Sumut dan Sejumlah Kejari se-Sumut, Agar Bekerja Terus Layani Kebutuhan Hukum di Masyarakat Secara Humanis, Bermartabat, Profesional dan Berintegritas

Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.

“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)