BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolri

Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kadisdik Kabupaten Langkat

660
×

Polda Sumut Jadwalkan Pemanggilan Ulang Kadisdik Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menjadwalkan ulang pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, SA, setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan yang dijadwalkan pada Selasa (17/09/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada Jurnalis 1kabar.com media ini saat diwawancarai di Polda Sumut, di Jalan Sisingamangaraja Medan, menyampaikan bahwa alasan ketidak hadiran SA adalah karena adanya tugas Dinasnya. “Melalui Kuasa Hukumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat menginformasikan bahwa ia tidak bisa hadir karena sedang menjalankan tugas Dinasnya. Oleh karena itu, pemanggilan akan dijadwalkan ulang kembali,” ujar Hadi pada Rabu (18/09/2024).

Baca juga Artikel ini  Bukan Sekadar Seremoni, Safari Ramadhan Jadi Bukti Pemko Medan Hadir Rasakan Denyut Kehidupan Masyarakat

Sementara itu, Hadi juga mengonfirmasikan bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, AD, serta Kepala Seksi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, AS, dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. “Untuk tersangka AD dan AS, pemanggilan dilakukan hari ini, namun kami belum bisa memastikan apakah keduanya akan hadir atau tidak,” imbuh Hadi.

Baca juga Artikel ini  Kembali Suara Hati Wiwin Purwadi Terpanggil untuk Maju dalam Pilkades Pasar VI Kualanamu untuk Bangun Kualitas SDM yang Cerdas dan Berintegritas

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Langkat. Kedua tersangka tersebut adalah A, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, dan RN, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Baca juga Artikel ini  Dari RTLH Menjadi Rumah Impian, Kepedulian Danrem 011/LW untuk Lansia di Kota Sigli

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan, berbeda dengan tersangka kasus serupa dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batubara.

“Keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Penyidik, sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku,” tutup Hadi.(***)