MEDAN | 1kabar.com
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menindak tegas tujuh Anggotanya dalam Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terkait kasus meninggalnya Budianto Sitepu.
Tiga Anggota, Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dijatuhi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta penempatan khusus selama 20 hari. Ketiganya mengajukan Banding atas Putusan tersebut.
Sementara itu, empat Anggota lainnya, Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi demosi selama 2 hingga 6 Tahun. Mereka juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani serta meminta maaf kepada Pimpinan Polri dan keluarga korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi Anggota yang mencoreng Institusi.
“Polri harus tetap menjadi Lembaga yang dipercaya masyarakat. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol. Siti Rohani Tampubolon, Senin (03/02/2025).
Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumatera Utara tidak akan menutup mata terhadap kesalahan Anggotanya. Di harapkan, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh Personel untuk tetap profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas.(***)





