MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara menaikkan proses Penyelidikan atas Laporan Orang Tua Siswa, Cokyi Indra terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan, RAP terkait adanya pungli.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Jurnalis 1kabar.com media ini terkait adanya laporan Dumas terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan.
“Laporannya sudah kita terima, sudah berproses pada tahap Penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut,” ujar Hadi, Senin (24/06/2024).
Hadi menyebut dalam proses pemeriksaan pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Nanti kita lihat bagaimana proses Penyelidikannya. Tentunya Penyidik akan berkoordinasi dengan Inspektoran Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” jelasnya sembari mengatajan pihaknya harus melihat secara jernih dan tentunya jangan sampai menghambat proses Belajar mengajar.
Lanjut Hadi, Penyidik telah mengundang Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam rangka klarifikasi.
“Kita sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi yang tentunya tetap berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut),” tandasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)