MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Tim Direktorat (Dit) Narkoba menangkap seorang wanita warga Kecamatan Percut Sei Tuan berinisial PPM (19 tahun).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan, awalnya Personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat ada seorang wanita yang membawa Narkoba.
Dari laporan tersebut, Personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM saat keluar pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Rabu (02/10/2024).
“Dari pemeriksaan yang dilakukan Personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Menurut Hadi, pelaku PPM saat diinterogasi mengakui bahwa ia disuruh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
“Sejauh ini kasus Narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk proses lebih lanjut.(***)





