MEDAN | 1kabar.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang terduga pengendali peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon KTV Medan. Keduanya adalah Ardinal alias Doni dan Istrinya Herina Boru Manurung, yang disebut sebagai pemilik sekaligus aktor intelektual dibalik bisnis haram tersebut.
Penetapan daftar pencarian orang (DPO) ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka, Ridho Gunawan alias Ridho dan Zulham alias Zul, pada Jumat (23/05/2025) lalu di Dragon KTV Room 206 di Jalan Haji Adam Malik, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan Ridho, petugas menyita barang bukti 8 butir pil ekstasi yang dijual langsung kepada petugas yang menyamar.
Tak berhenti disitu, pengembangan kasus membawa petugas menemukan 697 butir pil ekstasi berbagai merek dari loker milik Ridho. Dalam pemeriksaan, Ridho mengaku bahwa peredaran Narkotika tersebut dikendalikan oleh Ardinal alias Doni bersama Istrinya Herina Boru Manurung.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka yang sudah diamankan, kami menetapkan Ardinal alias Doni dan Herina Boru Manurung sebagai daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berperan sebagai pengendali peredaran pil ekstasi di Dragon KTV,” tegas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (02/09/2025).
“Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, Doni dan Herina tidak hanya menyediakan stok barang, tetapi juga mengatur sistem distribusi, hingga hasil penjualan Narkotika di Dragon KTV. Peredaran ini dilakukan secara sistematis. Tersangka Ridho dan Zulham hanya pelaksana di lapangan. Kendali penuh ada pada Doni dan Herina. Untuk itu, kami mengimbau kepada keduanya agar segera menyerahkan diri,” pungkasnya.
Polda Sumatera Utara berkomitmen memberantas peredaran Narkotika, terutama yang menyusup ke Tempat Hiburan Malam (THM). “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Narkoba di Sumatera Utara (Sumut). Siapapun yang terlibat akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.(1kabar.com/Kota Medan)





