BeritaBerita TerkiniDaerahPeristiwaPolri

Polda Sumut Tetapkan Dokter Paulus Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan

349
×

Polda Sumut Tetapkan Dokter Paulus Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Lakukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Nasib pilu dialami oleh Dokter Paulus Yusnari Lian Saw bersama Istrinya Dokter Theresia Nancy Saragih yang Tanahnya yang diduga diserobot dan bahkan dilaporkan melakukan pengrusakan diatas Tanah miliknya sendiri, pada akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Dokter Paulus ditetapkan tersangka atas laporan Go Mei Siang, sedangkan Istrinya Nancy dilaporkan oleh Sulimin. Kedua laporan tersebut dibuat di Polda Sumut pada Tahun 2023 lalu.

Dokter Paulus yang kini telah mendapat panggilan kedua sebagai tersangka melakukan perlawanan hukum melalui para Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan dengan melakukan Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Medan.

Kuasa Hukum, dr. Paulus, Mahmud Irsad Lubis, SH saat ditemui sejumlah wartawan disalah satu Resorant Hotel di Kota Medan membenarkan bahwa pihaknya pada Senin (22/07/2024) resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan Prapid tersebut di Pengadilan Negeri Medan.

Mahmud menjelaskan Praperadilan yang dilakukan merupakan perlawanan hukum atas penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka atas Lahan miliknya bersama Istrinya yang teletak di Jalan Amplas Nomor : 38/58 B, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang diduga diserobot oleh Go Mei Siang dan Sulimin.

Sebelumnya, Go Mei Siang dan Sulimin dengan tanpa hak memagari sebagian Lahan milik Dokter Paulus. Ironisnya, Dokter Paulus bersama Istrinya sebagai pemilik Lahan saat menjalankan kewajibannya melakukan pembenahan pagar batas Lahan, malah dilaporkan oleh Go Mei Siang dan Sulimin sehingga Dokter Paulus ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda Sumatera Utara.

Baca juga Artikel ini  Pos Cakalang: Inovasi Sat Lantas Polresta Manado Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dan Cegah Kemacetan

“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un, telah meninggal dunia keadilan yang terjadi di wilayah Negara Indonesia ini terkhusus di Kota Medan. Kenapa kami ucapkan telah meninggal dunia keadilan, karena kami atas nama Tim Hukum Dokter Paulus dan Istrinya Dokter Nancy merasa bahwa keadilan itu tidak tercipta dan tidak berada pada Dokter Paulus dan Istrinya. Mereka yang punya Tanah berdasarkan Sertifikat SHM 557 dan PHGR (Pelepasan Hak dengan Ganti Rugi – red) Nomor : 3, justru Dokter Paulus saat sedang menjalankan kewajiban sebagai pemilik Lahan yang baik, dipidanakan dan ditersangkakan bersama Dokter Nancy di atas Tanah mereka berdua,” ucap Mahmud didampingi rekannya Dr. Khomaini, SE., SH., MH., Iskandar, S.H., Muhammad Nasir Pasaribu, S.H., dan Ibrohimsyah, S.H, Senin (22/07/2024) malam.

Dengan penetapan Dokter Paulus sebagai tersangka, para Kuasa Hukum menilai hal tersebut merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum-uknum Penyidik bersama Mafia Tanah yang enggan disebutkan namanya oleh para Kuasa Hukum.

“Hari ini Dokter Paulus mendapat panggilan kedua sebagai tersangka, panggilan pertama tidak dihadiri. Jadi resep hukumnya kita tidak hadiri panggilan tadi, dan kita melakukan permohonan Praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka. Praperadilan tersebut terdaftar dengan register Nomor : 42,” kata Mahmud.

Baca juga Artikel ini  Pantarlih Tuntaskan Coklit Data Pemilih Pilkada Badung

Dijelaskan Mahmud, dengan dilakukannya Praperadilan tersebut pihaknya akan menyurati Polda Sumatera Utara untuk meminta penundaan pemeriksaan atas status tersangka terhadap Dokter Paulus.

Sebab, ia menyatakan hal tersebut telah diatur pada pasal 81 KUHPidana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 1956 dan Yurisprudensi yang menyatakan jika ada suatu perkara pidana didalamnya terkandung perselisihan perdata maka perkara pidana itu harus ditunda demi hukum.

“Selain perlawanan hukum yang kami ajukan, maka terhadap klien kami, kami akan melakukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri (Markas Besar Polri – red), kalau tidak bisa ke Mabes Polri, kami akan minta perlindungan hukum kepada Allah, atas tidak tegaknya keadilan yang dilakukan terhadap klien kami,” tegas Mahmud.

Lebih lanjut, Mahmud menambahkan, pihaknya juga akan meminta perlindungan hukum terhadap Kompolnas dan berkoordinasi dengan Komisi Hak Asasi Manusia. Serta terhadap Penyidik Polda Sumatera Utara yang menetapkan kliennya tersangka akan dilaporkan ke Propam.

“Selain perlindungan hukum maka kami juga akan melakukan pengaduan kepada Propam dan Irwasum terkait tindakan penyidik-penyidik Polda Sumatera Utara yang telah menjadikan permasalahan perdata ini menjadi pidana dan telah melakukan dan menetapkan klien kami menjadi tersangka,” ujarnya dengan tegas.

Baca juga Artikel ini  Polresta Deli Serdang Gelar Operasi Patuh Toba 2024 Berikan Himbauan dan Edukasi Kepada Masyarakat

Sedangkan terhadap Go Mei Siang dan Sulimin yang telah melakukan Laporan Polisi terhadap Dokter Paulus bersama Istrinya, Mahmud menyatakan akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Informasi yang dihimpun, Dokter Paulus pada 18 September 2023 juga telah melaporkan Go Mei Siang di Polda Sumatera Utara atas dasar pengrusakan tembok pembatas Tanah miliknya (Dokter Paulus). Namun kejanggalanpun terjadi, laporan Dokter Paulus tersebut tidak diproses dan malah laporan Go Mei Siang yang diproses dengan maksimal oleh Polda Sumatera Utara dan menetapkan Dokter Paulus sebagai tersangka.

“Saya ada buat Laporan Polisi terhadap pengrusakan pagar batas Tanah kami, tetapi dari Polda Sumatera Utara dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan sekarang seperti di peti es kan. Jujur Saya ini adalah korban yang dijadikan tersangka, Saya yakin ini adalah kriminalisasi yang dilakukan oknum-oknum Institusi, padahal kita tahu bahwa hukum adalah Panglima tertinggi di Negeri ini. Harapan Saya kepada Bapak Kapolri segera benahi anggota-anggota yang melakukan mal administrasi ataupun kriminalisasi terhadap kami orang awam Rakyat kecil ini,” ucap Dokter Paulus yang sebelumnya merupakan Dokter Pegawai Negeri Sipil di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan itu.(***)