MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara melalui Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan 3 (tiga) tersangka baru kasus dugaan pungutan liar (pungli) Seleksi Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Disebutkan juga dua diantaranya adalah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ED dan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, SA. Sedangkan seorang lagi adalah, Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik, AS.
“Benar, hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali 3 orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK di Kabupaten Langkat,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (13/09/2024).
Menurut Hadi, sebelumnya penyidik telah menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar sebagai tersangka dalam kasus PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2023.
“Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 2 orang tersangka, jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK di Kabupaten Langkat,” ucapnya.
Lanjutnya, penetapan ketiga tersangka baru tersebut setelah melalui gelar perkara pada 5 September 2024 lalu.
“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan yakni, SA, ED dan AS,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus dugaan Korupsi Rekrutmen PPPK di Kabupaten Langkat ditetapkan dua tersangka yakni, A Kepala SD 055975 Pancur Ido, Selapian di Kabupaten Langkat, dan RN Kepala SD 056017 di Tebing Tanjung Selamat.
Kedua tersangka tidak ditahan seperti tersangka kasusyang sama, PPPK dari Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Batubara.
“Itu kewenangan penyidik yang diatur Undang-Undang,” pungkas Hadi.(***)





