Berita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polda Sumut Tilang 4.163 Kendaraan Karena Pelanggaran Lawan Arus

239
×

Polda Sumut Tilang 4.163 Kendaraan Karena Pelanggaran Lawan Arus

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan tilang sebanyak 4.163 kendaraan karena melakukan pelanggaran melawan arus lalu lintas di wilayahnya.

“Jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi data penindakan kendaraan melawan arus lalu lintas dari Oktober sampai Desember 2023 di Polres (Kepolisian Resor) Jajaran untuk di tilang di tempat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi di Medan, pada Jumat (19/01/2024).

Baca juga Artikel ini  Antisipasi Kemacetan, Sat Lantas Polres Tanah Karo Laksanakan Pengaturan Strong Point di Simpang Ujung Aji Berastagi

Mantan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah ini melanjutkan Polda Sumatera Utara tegas penindakan terhadap pelanggaran arus lalu lintas.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Serdang Bedagai Menghadiri Tepung Tawar Jama'ah Haji Kabupaten Serdang Bedagai

“Terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi kecelakaan, kami melakukan penindakan tegas salah satunya kendaraan melawan arus karena itu berakibatkan kecelakaan fatal,” tuturnya.

Hadi menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya langkah antisipasi agar memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara di Jalan Raya agar sampai di tujuan.

Baca juga Artikel ini  Waka Polres Dairi Sosialisasikan Untuk Cegah Bullying di Sekolah

“Penting bagi kita semua untuk membangun kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas,” ujar mantan Kapolres Biak, Papua itu.(Redaksi/Zul1KBR)