BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

277
×

Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

TANJUNG BALAI | 1kabar.com

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap perkara jual beli Satwa dilindungi Sisik Trenggiling di Kota Tanjung Balai.

Dari pengungkapan itu Polisi mengamankan dua orang berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul Sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya Personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli Satwa dilindungi Sisik Trenggiling di Kota Tanjung Balai.

Baca juga Artikel ini  7 Tahun Proyek Bendung Serdang Bernilai Rp. 234 Miliar Tidak Berfungsi, Petani Kesulitan Air dan Opportunity Cost 80 Miliar Per Tahun Hilang

“Setelah menerima laporan itu Personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol. Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi Sisik Trenggiling seberat 987,22 Kg,” katanya, Kamis (08/08/2024).

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Terima Audiensi DPP AMPK, Pemerintah Daerah Ingin Pastikan Kebijakan Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan Sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di Hutan lalu menguliti dan mengambil Sisik Trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

“Pelaku AH menyimpan Sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Modusnya pelaku menjual Satwa dilindungi itu melalui media sosial,” terangnya.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan Pemkab Deli Serdang di Sunggal, Pemerintah Dekatkan Diri kepada Masyarakat Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kebersamaan

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima Tahun penjara,” pungkasnya.(***)