MEDAN | 1kabar.com
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang Anak Perempuan di wilayah Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, dalam rilis resminya di Mapolda Sumut.
Dalam kegiatan tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, serta Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, peristiwa Curas tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 11.45 WIB, di Jalan AMD Gang Perabot, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang saat kejadian sedang berada didalam rumah.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura meminjam pulpen kemudian membujuk korban terlebih dahulu, kemudian mengambil handphone korban secara paksa. Korban melakukan perlawanan dengan memegang sepeda motor pelaku hingga tersesat sekitar 100 meter. Kemudian pelaku berhenti dan mengembalikan handphone korban lalu melarikan diri,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Po. Ricko Taruna Mauruh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serta trauma fisik dan psikis sehingga orang tua korban membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Pelabuhan Belawan. Usai menerima laporan dari orang tua korban, Jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim MIT Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, pendalaman rekaman CCTV disekitar lokasi, serta memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka Muhammad Iqbal Nasution alias MIN, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat kepolisian.
“Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua minggu hingga ke luar wilayah Sumatera Utara, tersangka berhasil kami amankan pada Jumat, 23 Januari 2026 di wilayah Provinsi Riau,” jelas Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya Sepeda Motor Yamaha Freego, Helm, Jaket, Sandal, serta Satu Unit Handphone.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.
“Polda Sumatera Utara berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana agar dapat segera ditangani,” tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara atas respons cepat dan kerja profesional aparat kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Sumatera Utara dan seluruh Jajaran yang telah bekerja cepat dan serius menangani kasus ini. Kami berharap agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar orang tua korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Sumatera Utara memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak.(inn0101/nain)





