Aceh Timur | 1kabar.com –– Suasana politik di Gampong Bagok Panah Sa kecamatan Darul Aman kabupaten Aceh Timur provinsi Aceh, memanas menjelang pelantikan Kepala Desa (Kades) terpilih, M. Jafar Husen. Sejumlah tokoh kunci mulai dari Ketua Tuha Peut, Sekretaris Desa (Sekdes), hingga Kepala Dusun menyatakan mundur secara serentak sebagai bentuk protes atas legalitas ijazah sang Kades terpilih.
Dugaan Maladministrasi Ijazah
Keresahan warga bermula dari temuan ketidaksesuaian pada dokumen kependidikan M. Jafar Husen. Beberapa poin yang menjadi sorotan utama adalah:
Ketiadaan Ijazah SD: Kades terpilih diduga tidak memiliki ijazah SD asli.
Kejanggalan Paket B: Ijazah Paket B yang dimiliki diduga memiliki perbedaan nama orang tua wali serta nomor NSP (Nomor Satuan Pendidikan) yang ganda.
Kesaksian Warga: Warga setempat menyatakan M. Jafar memang pernah bersekolah di SD Keude Reudeub, namun tidak menyelesaikannya (drop out).
Daftar Perangkat Desa yang Mengundurkan Diri
Aksi pengunduran diri ini merupakan buntut dari kekecewaan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) yang tetap meloloskan berkas pencalonan meski telah diperingatkan.
Ketua Tuha Peut M. Nudir Hasballah Ketidakjelasan legalitas ijazah berjenjang dan potensi konflik sosial di masyarakat.
Sekdes Razali Kekecewaan terhadap DPMG yang melantik kades tanpa ijazah SD asli, dinilai mencederai marwah pendidikan.
Ketua Pemuda Syafruddin Ketidakcocokan visi kerja serta sorotan terhadap aspek sosial perilaku kades terpilih.
Kadus Teuku Syik. Azhari Ketidaksesuaian prosedur pencalonan dengan aturan yang berlaku.
Kadus Mntg. Geulumpang Abubakar Ketidakharmonisan dalam sistem kepemimpinan yang baru.
Kekecewaan Mendalam Aparatur Desa
Sekdes Bagok Panah Sa, Razali, mengungkapkan kegeramannya terhadap keputusan pelantikan yang dijadwalkan pada hari Senin ini.
“Ini benar-benar merugikan generasi muda yang susah payah sekolah untuk mendapatkan ijazah legal, jika ternyata yang dilantik adalah orang yang diduga tidak pernah tamat sekolah. Kami sudah melapor ke Dinas Pendidikan, tapi tetap diloloskan,” ujar Razali dengan nada kesal.
Senada dengan Razali, Ketua Tuha Peut M.l Nudir Hasballah menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mencium adanya cacat fisik pada dokumen persyaratan,namun aspirasi tersebut seolah diabaikan oleh instansi terkait.





