BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kecamatan Hamparan Perak

171
×

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Kecamatan Hamparan Perak

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus VP (20) berdomisili di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dengan sangkaan sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (05/10/2024).

Baca juga Artikel ini  Mewakili Kapolda Aceh, Ditlantas dan Polresta Banda Aceh Laksanakan Survei Teknis Traffic Light Guna Optimalisasi Manajemen Lalu Lintas Perkotaan

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa, 8 (Delapan) Plastik Klip berisi Sabu, 1 (Satu) Pipet Runcing, 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip kosong, 2 (Dua) Dompet, dan Uang Tunai sebesar Rp. 22 Ribu.

Baca juga Artikel ini  Dugaan Tipikor Bimtek Ketahanan Pangan Se-kabupaten Simalungun TA 2025 Naik Tahap Penyidikan

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH kepada wartawan, Sabtu (05/10/2024) mengatakan, VP berikut barang bukti ditangkap, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Anggaran Miliaran Sapi Meugang Disorot, Kadis Pertanian Aceh Tengah Berikan Keterangan ''Semua Sudah Sesuai Prosedur''

Guna pengusutan lanjut, VP yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(***)