BeritaBerita TerkiniPolri

Polres Langsa Tangkap Dua Pencuri iPhone, Terlacak Lewat iCloud

435
×

Polres Langsa Tangkap Dua Pencuri iPhone, Terlacak Lewat iCloud

Sebarkan artikel ini

1.KABAR.COM
KOTA LANGSA – Aksi pelarian dua pencuri telepon genggam di Kota Langsa akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak posisi ponsel curian melalui fitur iCloud.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa menangkap RA (39), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dan MA (27), warga Kota Lintang, Aceh Tamiang, pada Kamis (18/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, mengungkapkan pelacakan menunjukkan sinyal ponsel berada di Gampong Jawa Muka, Kota Langsa. Tim Resmob bersama korban lalu bergerak ke lokasi hingga menemukan iPhone yang disembunyikan RA di dalam tas hitam berlapis plastik putih.

“RA mengaku mencuri dua unit iPhone bersama MA. Dari pengakuan itu, kami kemudian menangkap MA di sebuah rumah di kawasan Gampong Jawa Muka,” jelas Hasbi, Sabtu (20/9/2025).

Baca juga Artikel ini  Dayah Miftahussalam Al-Waliyah Akan Bangun Balai Khusus Ibadah Sulok, Wujudkan Harapan Jamaah Tarekat

Modus pencurian dilakukan dengan mencongkel jendela rumah korban. Kedua pelaku lalu menggunakan kayu panjang untuk mengambil ponsel dari dalam rumah.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit iPhone, masing-masing tipe 14 Pro Max dan iPhone 11, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membobol sepeda motor.

Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit iPhone saat rumahnya dalam keadaan kosong. Korban yang panik segera mengaktifkan fitur pelacakan iCloud untuk mengetahui keberadaan ponselnya.

Dari sinyal yang terdeteksi, polisi bersama korban dapat memetakan lokasi ponsel tersebut berpindah-pindah sebelum akhirnya berhenti di kawasan Gampong Jawa Muka.

Tim Resmob langsung turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan barang bukti. Setelah dilakukan penyisiran, ponsel ditemukan dalam kondisi terbungkus rapi di dalam tas hitam, diduga untuk mengelabui petugas agar tidak mudah terdeteksi.

Baca juga Artikel ini  Polres Aceh Tengah Adakan Doa Bersama Demi Keselamatan Anggota Polri Dalam Menjalankan tugas Pengabdian Pada Masyarakat

Penemuan itu memperkuat dugaan bahwa pelaku sudah berpengalaman dalam menjalankan aksinya, sebab cara penyembunyian barang bukti terbilang rapi dan terencana.

Usai RA diamankan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap MA. Penangkapan MA berlangsung tanpa perlawanan, namun petugas tetap menyiagakan anggota untuk mengantisipasi kemungkinan lain.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah lama berniat melakukan pencurian di rumah korban. Mereka terlebih dahulu mengintai kondisi rumah hingga menemukan waktu yang tepat untuk beraksi.

Selain telepon genggam, polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk membobol sepeda motor. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kedua pelaku terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Gerebek Sebuah Klinik Diduga Lakukan Jual Beli Bayi di Jalan Bromo Medan Area, 8 Orang Diamankan Terlibat Pemilik Bayi, Bidan hingga Beberapa Orang Lainnya

Polisi kini masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus pencurian lain yang terjadi di wilayah hukum Polres Langsa dan sekitarnya. Tidak menutup kemungkinan, jaringan pelaku lebih luas dari sekadar dua orang tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat harga iPhone yang tinggi di pasaran membuat perangkat tersebut kerap menjadi incaran pencuri. Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama saat meninggalkan rumah.

Polres Langsa juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa. Dengan kerja sama yang cepat, kata polisi, setiap tindak kriminal lebih mudah diungkap, sebagaimana dalam kasus pencurian dua unit iPhone ini.

“Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Hasbi.( : )

( Wan Atjeh)