Berita

Polres Langsa Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba, Amankan 4,4 Kilogram Narkotika dan Ringkus Tiga Tersangka

139
×

Polres Langsa Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba, Amankan 4,4 Kilogram Narkotika dan Ringkus Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

Langsa, Aceh | 1Kabar.Com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dalam kurun waktu kurang dari dua minggu. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan total 2.352 gram (2,3 kilogram) sabu dan 2.162 gram (2,1 kilogram) ganja, serta meringkus tiga tersangka.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, Kasat Narkoba AKP Mulyadi, dan Kasi Propam Iptu Erizal, dalam konferensi pers pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pengungkapan Kasus Sabu: 2,3 Kilogram Diamankan, Dua Tersangka Diringkus
Kapolres menjelaskan, kasus sabu terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VI/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di Kota Langsa.
Setelah penyelidikan intensif, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi membuntuti dua pria yang dicurigai. Lokasi transaksi yang berpindah-pindah dari Sungai Pauh, Birem Bayeun, hingga Sungai Raya, akhirnya mengarah pada aktivitas mencurigakan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga Artikel ini  Awali Program Kerja, SMSI Denpasar Akan Gelar Talkshow Pariwisata Angkat Tema “Menakar Dampak Pangkalan LNG terhadap Pariwisata Kota Denpasar”

Penggerebekan dilakukan di Gampong Alue Merbo, di mana polisi berhasil meringkus dua tersangka, yakni AF (28) dan BU (47), keduanya warga Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur. Bersama mereka, diamankan satu paket besar sabu yang dibungkus dalam kemasan teh merek Guanyinwang.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah AF dan menemukan satu paket besar sabu serta tiga paket sedang lainnya yang disembunyikan di semak-semak. “Total sabu yang disita dari kedua tersangka mencapai 2.352 gram atau lebih dari 2,3 kilogram,” terang Kapolres.
Pengungkapan Kasus Ganja: 2,1 Kilogram Disita, Satu Tersangka Ditangkap
Kasus kedua, terkait ganja, didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2025 tanggal 14 Juni 2025.

Baca juga Artikel ini  Empat Pulau Diperebutkan, Satgas Inti Prabowo Minta Pemerintah Daerah Tunduk pada Konstitusi

Informasi dari masyarakat mengarahkan petugas pada aktivitas transaksi ganja di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.

Dalam operasi ini, polisi berhasil meringkus tersangka SI (42), warga Gampong Cot Trueng, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Dari tangan SI, diamankan dua paket besar ganja di dalam tas ranselnya. SI mengaku membawa ganja tersebut dari Aceh Utara untuk diedarkan di Kota Langsa.

Modus Operandi dan Jeratan Hukum
Kapolres AKBP Mughi Prasetyo Habrianto mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka adalah sebagai perantara atau kurir dari luar kota untuk mengedarkan narkotika di wilayah Langsa.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) untuk kasus sabu dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) untuk kasus ganja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca juga Artikel ini  Wakil Ketua MPR RI Dr. Eddy Soeparno Kunjungi UINSU Medan : Bahas Transisi Energi dan Kearifan Ekologi Spiritual

Kapolres Langsa juga menambahkan bahwa salah satu pelaku dengan inisial TF saat ini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan kasus ini, menurut Kapolres, merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba yang merusak masa depan bangsa. “Perang terhadap narkoba adalah tugas bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” tutup Kapolres.

Penulis | Ridwanphone