BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Press Release Ungkap Kasus Kejahatan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Rudak Paksa)

185
×

Polres Pelabuhan Belawan Gelar Press Release Ungkap Kasus Kejahatan Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Rudak Paksa)

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Polres Pelabuhan Belawan meringkus kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (Rudak Paksa) di Jalan Sei Mati, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang terjadi pada Senin lalu (05/08/2024) malam.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban ketika menggelar press release di Aula Wisata Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/08/2024).

Pelaku Marzuki Alias Dedek (45 tahun) Warga Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan berhasil diringkus oleh Personel Satuan Reserse Kiriminal Polres Pelabuhan Belawan, pada Kamis (15/08/2024) lalu di Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Pelaku melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur yakni L (10 tahun) yang memang sebelumnya sudah diincar oleh pelaku pada hari Senin 5 Agustus 2024 lalu sekira pukul 21.50 WIB ketika korban disuruh oleh Ayahnya untuk membeli Rokok.

Kemudian datang pelaku dengan mengendarai Sepeda Motor Roda Dua dengan sedikit merayu dan mengajak korban untuk menerima Minyak, Gula dan Roti, namun karena korban awalnya disuruh oleh Ayahnya untuk membeli Rokok, korban sempat menolak, setelah terkena bujuk rayu dan memang pelaku kenak dengan atau korban akhirnya korban terpaksa mengikuti ajakan dari pelaku.

Setelah itu korban langsung dibawa oleh pelaku ke arah Gudang Gabion Belawan untuk membeli keperluan pelaku, setelah itu karena turun hujan pelaku menyuruh korban untuk memakai mantel, lalu pelaku mengajak korban ke arah Sei Mati.

Setiba sampai di Daerah Sei Mati, di wilayah Ladang Pisang, pelaku berpura-pura seolah-olah Sepeda Motornya mogok, dan setelah itu korban langsung diajak pelaku kedalam Ladang Pisang, dan memaksa korban untuk berbuat tak senonoh.

Korban sempat menolak namun apa daya, pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dan membuat korban trauma hingga saat ini.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban mengatakan, jika pelaku merupakan resedivis dengan kasus serupa pada Tahun 2020 yang lalu, namun pelaku bebas pada Tahun 2022 yang lalu dan melakukan perbuatan serupa.

Janton menambahkan, kami menyita beberapa barang bukti yakni pakaian korban, Sepeda Motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Dan tersangka dihukum ancaman 15 Tahun penjara.

“Kami akan menyelidiki dan memeriksa oleh ahli kejiwaan apakah korban ada kelainan terhadap kasus ini,” ucap Janton.(***)