BELAWAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum mereka. Pada Senin, 14 Oktober 2024, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan sarang Narkoba di Jalan Selebes, Kelurahan Belawan II. Dari operasi tersebut, Polisi berhasil menangkap seorang pengedar dan empat pengguna Narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap terdiri dari satu pengedar bernama Juanda (18 tahun) dan 4 (Empat) pengguna, yakni Rahmat (37 tahun), Sopian (66 tahun), Saminan (37 tahun), serta Gandi (38 tahun).
Dalam penggerebekan ini, Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (Dua) Plastik Klip berisi Sabu, 1 (Satu) buah Toples, 1 (Satu) Dompet kecil, 1 (Satu) unit Handphone, serta Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-. Selain itu, ditemukan juga alat-alat untuk mengonsumsi sabu, seperti empat buah bong (alat hisap sabu) dan empat buah mancis.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Ismail Pane, SH., MH menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran Narkoba di lokasi tersebut. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan operasi di lapangan, hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku,” ujar Ismail, Selasa (15/10/2024).
Ia juga menambahkan bahwa tersangka pengedar, Juanda, dan keempat pengguna saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan Narkoba yang ada di wilayah ini untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran Narkoba,” tegasnya.
Operasi Grebek Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran Narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukumnya.(***)





