Deli Serdang | 1kabar.com
Polresta Deli Serdang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 17.55 WIB.
3 orang tersangka berinisial JP alias Nanda, (20 tahun), Warga Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, RSN alias Ryan, (22 tahun), Warga Jalan Kenangan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, dan YSN alias Yoga, (26 tahun), Warga Jalan Kenangan, Dusun lll, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli serdang.
Dari hasil penggeledahan masing-masing pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,59 gram dan satu unit handphone Android merk Vivo berwarna Hitam milik pelaku JP, dua paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 1,45 gram, satu unit handphone Android merk Oppo berwarna Hitam milik pelaku RSN, dan tiga paket plastik klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram milik pelaku YSN.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol. R.S Saragih, S.Sos menyampaikan bahwa Satuan Reserse Narkoba telah berhasil melakukan penangkapan pelaku peredaran Narkoba jenis sabu melalui infomasi dari masyarakat.
“Kami mendapat infomasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang yang dicurigai memiliki Narkoba jenis sabu kemudian personil langsung menuju tempat yang telah diinfomasikan dari masyarakat setelah sampai di lokasi personil langsung mengamankan pelaku, dan barang bukti Narkoba jenis sabu, dan langsung membawa ke 3 pelaku ke Mapolresta Deli Serdang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Kasat Narkoba, pada Sabtu (15/11/2025).
Ketiga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Nain)





