BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPolri

Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dari Januari- Februari 2026, Barang Bukti Narkoba Sabu 33.817,22 Gram, Ganja 4.264 Gram, dan Pil Extacy 500 Butir dengan Jumlah Tersangka 9 Orang

175
×

Polresta Deli Serdang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba dari Januari- Februari 2026, Barang Bukti Narkoba Sabu 33.817,22 Gram, Ganja 4.264 Gram, dan Pil Extacy 500 Butir dengan Jumlah Tersangka 9 Orang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dalam dua bulan terakhir yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., bertempat di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Kecamatan Lubuk Pakam, pada Kamis (26/02/2026) sekira pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Dalam pelaksanaan konferensi pers, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K, M.Si., didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang, AKBP. Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery KusnadiI, S.H., M.H. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menjelaskan secara rinci terkait dengan keberhasilan pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir yang terhitung mulai Januari – Februari 2026 dimana Polresta Deli Serdang dapat mengungkap kasus narkoba jenis sabu sebanyak 33.817,22 gram, ganja 4.264 gram, dan pil extacy sebanyak 500 butir dengan jumlah tersangka sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan perincian 7 (Tujuh) orang laki-laki, dan 2 (Dua) orang perempuan.

Baca juga Artikel ini  Bupati Deli Serdang Pimpin Safari Ramadhan 1447 Hijriyah/2026 Masehi di Masjid Al-Muhtadin Jalan Pasar 5 Hamparan Perak, Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah Pererat Tali Silaturahmi Sesama Umat Muslim di Bulan Suci Ramadhan

“9 tersangka yang kami amankan dalam 2 bulan terakhir ini rata-rata adalah kurir yang diduga juga sebagai pengguna. Mereka kami tangkap ditempat dan waktu yang berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menyita barang bukti dari N (22 tahun), Pr, dan N alias ADISTA (19 tahun), Warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang sebanyak 99,95 gram sabu yang ditangkap 21 Januari 2026 dan kini kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Dari tersangka M (32 tahun), Laki-Laki, Warga Dusun Meunasah, Desa Alue Bu Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh menyita barang bukti 3.032,2 gram sabu yang ditangkap 31 Januari 2026, dari tersangka AIS (60 tahun), Laki-Laki, Warga Jalan Pandan, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai menyita barang bukti 4,264 gram ganja.

Baca juga Artikel ini  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba TA 2022

Dari tersangka M Alias MUS, (23 tahun), Laki-Laki, Warga Dusun Lampoh Pala, Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur menyita barang bukti 1.046 gram sabu yang ditangkap 27 Januari 2026 dan dari tersangka RAS (25 tahun), Laki-Laki, Warga Dusun Nusantara Negeri Antara Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh menyita barang bukti 6.830 gram sabu yang ditangkap 04 Februari 2026.

Dari tersangka R (27 tahun) Laki-Laki, Warga Dusun Mata IE, Desa Garot, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, dan Z Alias FIKAR (35 tahun) Laki-Laki, Warga Jalan Bandeng Pajak Baru, Lingkungan 16, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menyita barang bukti 21,124 gram sabu yang ditangkap 10 Februari 2026.

Dan dari tersangka PT (55 tahun) Laki-Laki, Warga Jalan Sei Besitang, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, disita barang bukti sebanyak 2.117 gram sabu dan 500 butir pil extacy yang ditangkap 22 Februari 2026.

Baca juga Artikel ini  3 Orang Pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan Tahun 2023-2024 di Tahan Kejati Sumut, Terkait Dugaan Korupsi PNBP dan Jasa Kepelabuhan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Ke 7 tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polresta Deli Serdang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai Pasal 114 (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pada kesempatan itu Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan diatas para tersangka yang tertangkap.

“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar, kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lainnya,” katanya.

“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan ke Polresta Deli Serdang dan selanjutnya akan segera ditindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.(inn0101)